Selasa, 15 Oktober 2019

Aniaya Teman, 3 Pelajar SMP Ditahan di Bapas Kelas I Surabaya



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tiga pelajar SMP ditangkap polisi. Mereka menganiaya temannya sendiri, karena lambat mengembalikan motor yang ia pinjam. Karena masih di bawah umur mereka ditahan di Bapas Kelas I Surabaya.

Tiga anak tersebut yakni SBP, tinggal di Jalan Lebo Agung III Surabaya, AB, tinggal di Jalan Lebo Agung III Surabaya, dan MRR, tinggal di Jalan Karang Asem XIV Surabaya. Mereka berusia antara 13 hingga 17 tahun. Mereka ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, karena melakukan penganiayaan, Sabtu (12/10/2019) lalu.

Seorang pelajar SMP berinisial DAPW (14) menjadi korban perbuatan tiga anak tersebut. Ia dikeroyok di Jalan Karang Empat XI Surabaya. Pemicunya, karena korban terlambat mengembalikan motor milik DM, teman korban dan juga para pelaku.

Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB, korban pamit mau pulang ganti baju sebentar di rumahnya. Ia lalu meminjam motor milik DM. namun beberapa jam ditunggu tak kunjung kembali. “Akhirnya DM meceritakan hal itu kepada tiga orang temannya (pelaku),” sebut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan, Senin (14/10/2019).

Begitu mereka kembali ke Kafe di Jalan Karang Empat XI, tak Lama kemudian korban datang hendak mengembalikan motor milik DM. “Ketika itulah pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban,” lanjutnya.

Pemukulan itu dilakukan hingga korban tak berdaya. DM kemudian melerai tiga temannya tersebut. Tak terima telah dipukul, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tambaksari Surabaya dan ketiganya diamankan, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.20 WIB.

Hasil visum menunjukkan, korban mengalami luka memar pada kepala belakang, luka lecet pada siku kiri dan luka lecet pada pinggang kiri. Semuanya hasil benturan benda tumpul yakni tangan kosong dan gitar kecil. Setelah sempat diperiksa, ketiga anak di bawah umur itu dilimpahkan ke Bapas Kelas I Surabaya karena usianya masih di bawah umur. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar