Selasa, 29 Oktober 2019

Jual Beli Lahan Reklamasi Ilegal: Dewan Akan Panggil Pengelola Wisata Pantai Ria dan Pemkot Surabaya



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Terkait adanya dugaan jual beli lahan reklamasi di kawasan Pantai Kenjeran Surabaya secara ilegal, DPRD Surabaya akan memanggil pengelola wisata dan Pemerintah Kota Surabaya. Lahan tersebut bahkan diperjualbelikan kepada masyarakat hingga ratusan juta rupiah.

Tanah reklamasi yang diperjuabelikan tersebut berada di dalam lokasi wisata Pantai Ria Surabaya. Tepatnya di pesisir Pantai Ria Kenjeran Surabaya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi adalah sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.

Para pembeli merasa dirugikan. Mereka baru mengetahui bahwa lahan tersebut adalah berasal dari reklamasi yang diduga dilakukan tanpa izin. Harga setiap kaplingnya dipatok hingga mencapai Rp 130 juta.

“Iya, benar. Sudah ada laporan dari pembeli yang diduga tertipu lantaran membeli tanah tersebut,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, Selasa (29/10/2019).

Politisi PDIP itu meminta warga yang sudah terlanjur membeli dan dirugikan hendaknya segera membuat pengaduan ke DPRD Kota Surabaya.

“Makanya nanti ketika sudah ada laporan masuk, kami akan menindaklanjuti dan memanggil. Pengelola wisata, Pemkot, dan warga yang menjadi korban. Ini kan sudah tidak benar, jika faktanya demikian,” tegas Abdul Ghoni.

Ia pun menduga bahwa proses penjualan lahan tersebut tidak sesuai mekanisme, termasuk soal izin reklamasi. Wilayah pesisir pantai sendiri masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).


“Setelah kami konfirmasi kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, hanya ada dua wilayah yang resmi izin reklamasinya. Yakni, di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan,” kata Ghoni.

Awal pekan nanti pihaknya akan menindaklanjuti urusan tersebut sambil menunggu laporan dari warga atau pembeli yang sudah dirugikan. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar