RADARMETROPOLIS: Surabaya – Terkait adanya dugaan jual beli
lahan reklamasi di kawasan Pantai Kenjeran Surabaya secara ilegal, DPRD Surabaya
akan memanggil pengelola wisata dan Pemerintah Kota Surabaya. Lahan tersebut
bahkan diperjualbelikan kepada masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
Tanah reklamasi yang diperjuabelikan tersebut berada di
dalam lokasi wisata Pantai Ria Surabaya. Tepatnya di pesisir Pantai Ria
Kenjeran Surabaya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, batas sempadan yang
seharusnya menjadi lahan konservasi adalah sekitar 100 meter dari bibir pantai
mulai dipatok.
Para pembeli merasa dirugikan. Mereka baru mengetahui bahwa lahan
tersebut adalah berasal dari reklamasi yang diduga dilakukan tanpa izin. Harga
setiap kaplingnya dipatok hingga mencapai Rp 130 juta.
“Iya, benar. Sudah ada laporan dari pembeli yang diduga
tertipu lantaran membeli tanah tersebut,” kata anggota Komisi C DPRD Kota
Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, Selasa (29/10/2019).
Politisi PDIP itu meminta warga yang sudah terlanjur membeli
dan dirugikan hendaknya segera membuat pengaduan ke DPRD Kota Surabaya.
“Makanya nanti ketika sudah ada laporan masuk, kami akan
menindaklanjuti dan memanggil. Pengelola wisata, Pemkot, dan warga yang menjadi
korban. Ini kan sudah tidak benar, jika faktanya demikian,” tegas Abdul Ghoni.
Ia pun menduga bahwa proses penjualan lahan tersebut tidak
sesuai mekanisme, termasuk soal izin reklamasi. Wilayah pesisir pantai sendiri
masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).
“Setelah kami konfirmasi kepada pihak Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi, hanya ada dua wilayah yang resmi izin reklamasinya. Yakni,
di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan,” kata Ghoni.
Awal pekan nanti pihaknya akan menindaklanjuti urusan
tersebut sambil menunggu laporan dari warga atau pembeli yang sudah dirugikan.
(rcr)
0 comments:
Posting Komentar