Rabu, 22 Januari 2020

Capai 100 Persen: KPK Apresiasi Kepatuhan ‘Menteri Baru’ Lapor LHKPN



RADARMETROPOLIS: Jakarta – Penyampaian LHKPN Menteri baru Kabinet Indonesia Maju mencapai seratus persen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepatuhan tersebut. Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali.

“Ke-13 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri tersebut sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Selasa (21/1/2020).

Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri yang berstatus baru pertama kali menduduki jabatan publik, tercatat ada 22 orang atau 43%. Sampai batas akhir penyampaian, semuanya telah melaporkan harta kekayaannya.

“Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57% merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,” ujar Ipi. (khr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites