RADARMETROPOLIS: Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya hari
ini memanggil Dinas Cipta Karya (DPRKP CKTR) dan Satpol PP Surabaya serta pihak
terkait. Hal ini terkait dengan ditemukannya alih fungsi aset Yayasan Kas
Pembangunan atau YKP saat dilakukan sidak lokasi fasum YKP yang ada di
perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10.
Sidak tersebut dilakukan oleh DPRD Surabaya untuk menelusuri
adanya dugaan jual beli lahan fasum oleh pengurus YKP lama.
Ketua Komisi, A. Pertiwi Ayu Krisna, mengatakan bahwa dalam
inspeksi mendadak itu dewan menemukan bukti bahwasannya saat ini lahan fasum
telah dimiliki oleh PT Kharisma. Di dalam peta yang dibuat oleh Pemkot
Surabaya, status lahan tersebut adalah fasum fasos.
“Lha, kenyataannya apa yang disampaikan di hearing oleh
warga YKP, bahwa itu sudah ditempati PT Kharisma Daihatsu,” kata Pertiwi, Senin
(20/1/2020).
Bahkan, pada saat sidak anggota dewan juga mendapati bahwa di
lahan seluas kurang lebih 15 ribu meter persegi itu sedang terdapat aktivitas pembangunan
dengan menggunakan alat berat.
Pertiwi semakin menyayangkan, ketika mendapatkan bukti bahwa
PT Kharisma belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya memiliki Surat
Keterangan Rencana Kota (SKRK), tetapi sudah melakukan pembangunan. “Itu kan sebenarnya nggak boleh,” tegasnya.
Selain itu dari hasil sidak diketahui telah terjadi dua kali
proses jual-beli fasum YKP. Peralihan pertama erjadi antara YKP dengan PT MBB.
Setelah itu dari PT MBB dijual ke PT Kharisma. Dan disitu akan dibangun dealer
showroom mobil. Hal ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif
Fathoni.
DPRD Kota Surabaya berharap lahan fasum YKP dapat
dikembalikan kepada warga. Hal ini mengingat YKP telah dikelola oleh Pemkot
Surabaya.
Arif menilai peristiwa di atas adalah ironi. Perumahan
sedemikian besar tetapi tidak mempunyai gedung serbaguna dan balai RW. “Dulu
warga membeli perumahan YKP itu kan beserta fasilitas pendukungnya, termasuk
fasum dan fasosnya,” tandasnya. (rie)
0 comments:
Posting Komentar