Selasa, 21 Januari 2020

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk mencari solusi atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran yang diberlakukan sejak Januari 2020 itu dinilai telah memberatkan sebagian masyarakat, terutama peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) dan Direktur BPJS Kesehatan (Fachmi Idris) pada Senin (20/1/2020) di Jakarta.

Dalam raker tersebut Komisi IX DPR menyimpulkan bahwa kesimpulan rapat kerja pada 12 Desember 2019 tidak bisa dilaksanakan.

Untuk diketahui, raker 12 Desember tersebut menyimpulkan tentang penggunaan kelebihan dana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan akan digunakan untuk menutup selisih kenaikan peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Oleh karena itu Komisi IX DPR meminta Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berkoordinasi dan berkonsolidasi mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Komisi IX DPR akan mengagendakan kembali rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada masa persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 untuk membahas solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IX DPR sempat mengancam menghentikan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan karena pemerintah tetap menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

"Kesimpulan paparan Menteri Kesehatan yang sudah disampaikan belum bisa memberikan solusi defisit JKN selain menaikkan iuran. Lalu buat apa kita bicara lagi di sini?" kata Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR.

Ketika membuka rapat kerja, Felly Estelita Runtuwene Ketua Komisi IX DPR juga menyampaikan bahwa di media muncul opini bahwa rekomendasi DPR soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpeluang melanggar undang-undang.

Padahal rekomendasi yang dimaksud tersebut adalah kesimpulan rapat bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang merupakan salah satu dari usulan Menteri Kesehatan.

Ribka Tjiptaning, anggota Komisi IX DPR menuding bahwa permasalahan tersebut sengaja diciptakan agar Komisi IX DPR hanya fokus membahas defisit BPJS Kesehatan.

"Apa memang diciptakan seperti ini agar kita ribut, fokus bahas BPJS Kesehatan terus sehingga lalai mengawasi anggaran-anggaran lain?" tanya Ribka.

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Komisi IX DPR, Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan meminta Komisi IX DPR memberikan kesempatan untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Berikan saya kesempatan mencari (jalan keluar), tidak memberikan jalan keluar sekarang, karena membutuhkan data yang lengkap dan komitmen," kata Terawan. (khr)

0 comments:

Posting Komentar