RADARMETROPOLIS: Surabaya - Penyidik Ditreskrimsus Polda
Jatim akan disibukkan dengan sejumlah agenda pemeriksaan sejumlah saksi kasus
investasi bodong MeMiles.
Tiga anggota Keluarga Cendana dijadwalkan menjalani
pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 21-22 Januari. Polda
Jatim berjanji akan transparan. Tidak ada informasi ataupun perkembangan yang
disembunyikan.
Tiga anggota Keluarga Cendana tersebut adalah Ari Haryo
Wibowo Harjojudanto atau dikenal Ari Haryo Sigit (AHS). Lalu, isterinya (Frederica
Francisca Callebaut) dan ibunya, Ilsye Anneke Ratnawati.
Selain tiga anggota Keluarga Cendana, publik figur yang juga
akan diperiksa oleh penyidik Polda Jatim bersamaan waktunya dengan Keluarga
Cendana adalah Adjie Notonegoro.
Sehubungan dengan pemeriksaan kalangan publik figur di atas,
Polda Jatim berjanji akan transparan. "Kami akan sampaikan informasi dan
perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu
Andiko, Sabtu (18/1/2020).
Sementara itu, terkait dengan saksi Judika, hingga saat ini yang
bersangkutan belum dapat dipastikan kehadirannya. Sebab, surat pemanggilan yang
dilayangkan penyidik pada pekan ini, hingga saat ini belum direspons oleh pihak
manajemen Judika.
Trunoyudo mengatakan, dalam menyikapi masalah di atas pihaknya
akan menunggu konfirmasi kehadiran pihak Judika dalam agenda pemeriksaan. Meski
secara otoritas bisa saja memanggil yang bersangkutan dengan panggilan kedua.
Lima petinggi PT Kam and Kam telah resmi ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polda Jatim atas kasus invetasi bodong aplikasi MeMiles.
Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur,
Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator
atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Selain petinggi PT. Kam and Kam, ada tersangka baru yang
ditetapkan penyidik Polda Jatim. Identitasnya Sri Wiwit (SW) sebagai
distributor pemberian dan penetapan bonus hadiah (Reward).
Selain berhasil menetapkan tersangka, penyidik juga telah
mengamankan uang senilai dua miliar rupiah sebagai barang bukti baru dalam bisnis
investasi bodong itu.
Uang tersebut diperoleh dari beberapa nomor rekening
perusahaan yang dijalankan para tersangka. Sedikitnya ada tujuh nomor rekening
yang digunakan para tersangka untuk menampung uang hasil transaksi TopUp
ratusan ribu orang member hingga terkumpul sekitar Rp 761 miliar.
Uang ratusan miliar uang tersebut merupakan akumulasi uang pembayaran
TopUp iklan yang dilakukan para member. Para petinggi perusahaan selanjutnya
menggunakan uang tersebut untuk menyelenggarakan berbagai acara meriah di
sejumlah kota besar di Indonesia.
Uang itu pun digunakan utnuk membeli puluhan mobil mewah, ratusan barang elektronik,
aset tanah, emas, dan lainya sebagai barang bonus hadiah (reward) yang diundi
secara berkala. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar