Sabtu, 18 Januari 2020

Kasus MeMiles: Anggota Keluarga Cendana Diperiksa, Polda Jatim Janji Transparan



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan disibukkan dengan sejumlah agenda pemeriksaan sejumlah saksi kasus investasi bodong MeMiles.

Tiga anggota Keluarga Cendana dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 21-22 Januari. Polda Jatim berjanji akan transparan. Tidak ada informasi ataupun perkembangan yang disembunyikan.

Tiga anggota Keluarga Cendana tersebut adalah Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau dikenal Ari Haryo Sigit (AHS). Lalu, isterinya (Frederica Francisca Callebaut) dan ibunya, Ilsye Anneke Ratnawati.

Selain tiga anggota Keluarga Cendana, publik figur yang juga akan diperiksa oleh penyidik Polda Jatim bersamaan waktunya dengan Keluarga Cendana adalah Adjie Notonegoro.

Sehubungan dengan pemeriksaan kalangan publik figur di atas, Polda Jatim berjanji akan transparan. "Kami akan sampaikan informasi dan perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (18/1/2020).

Sementara itu, terkait dengan saksi Judika, hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat dipastikan kehadirannya. Sebab, surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik pada pekan ini, hingga saat ini belum direspons oleh pihak manajemen Judika.

Trunoyudo mengatakan, dalam menyikapi masalah di atas pihaknya akan menunggu konfirmasi kehadiran pihak Judika dalam agenda pemeriksaan. Meski secara otoritas bisa saja memanggil yang bersangkutan dengan panggilan kedua.

Lima petinggi PT Kam and Kam telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus invetasi bodong aplikasi MeMiles.

Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Selain petinggi PT. Kam and Kam, ada tersangka baru yang ditetapkan penyidik Polda Jatim. Identitasnya Sri Wiwit (SW) sebagai distributor pemberian dan penetapan bonus hadiah (Reward).

Selain berhasil menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan uang senilai dua miliar rupiah sebagai barang bukti baru dalam bisnis investasi bodong itu.

Uang tersebut diperoleh dari beberapa nomor rekening perusahaan yang dijalankan para tersangka. Sedikitnya ada tujuh nomor rekening yang digunakan para tersangka untuk menampung uang hasil transaksi TopUp ratusan ribu orang member hingga terkumpul sekitar Rp 761 miliar.

Uang ratusan miliar uang tersebut merupakan akumulasi uang pembayaran TopUp iklan yang dilakukan para member. Para petinggi perusahaan selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk menyelenggarakan berbagai acara meriah di sejumlah kota besar di Indonesia.

Uang itu pun digunakan utnuk membeli puluhan mobil mewah, ratusan barang elektronik, aset tanah, emas, dan lainya sebagai barang bonus hadiah (reward) yang diundi secara berkala. (rcr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites