Jumat, 25 September 2020

Atasi Kekurangan Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Jatim Lakukan Relokasi Antar Kecamatan


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Jatah pupuk tahun 2020 yang dialokasikan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Jawa Timur berkurang cukup signifikan dibanding pada tahun sebelumnya. Padahal, kebutuhan pupuk Jatim di tahun ini justru meningkat. Untuk mengatasi permasalahan kekurangan pupuk tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo, sudah memiliki jalan keluar. Dalam hal ini akan dilakukan relokasi antar kecamatan, sambil menunggu kebijakan dari pusat mencukupi kekurangan pupuk di Jatim.

Jika mengacu pada usulan yang diajukan oleh Jatim melalui e-RDKK, alokasi pupuk bersubsidi dari Kementan benar-benar kurang jauh dari yang dibutuhkan Jatim. Pada tahun 2020 ini, pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, mengajukan usulan e-RDKK pupuk bersubsidi ke Kementan sebesar 4.930.917,71 ton. Namun, yang direalisasikan Kementan justru lebih rendah dari subsidi pupuk tahun 2019 sebesar 2,7 juta ton.

“Pada tahun 2019, Jatim mendapat alokasi pupuk bersubsidi dari Kementan sebanyak 2.786.284 ton. Tahun 2020 Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi kepada Pemerintah Provinsi Jatim sebanyak 2.267.827 ton. Jadi, sekarang ini 81,36 persen dari tahun 2019. Artinya, masih kurang 650.000 ton,” kata Hadi Sulistyo, di kantornya, Jumat (25/09/2020).

Apakah nantinya kekurangan 650 ribu ton pupuk itu akan dipenuhi semua atau kurang dari 650 ribu ton, Hadi mengaku belum tahu.

“Karena pupuk bersubsidi itu kebijakan pusat, provinsi hanya mengusulkan setelah menampung aspirasi kabupaten-kabupaten,” ujarnya.

Menurut Hadi, Dinas Pertanian tidak bisa merelokasi antar kabupaten untuk mengatasi kekurangan subsidi pupuk tersebut. Karena sekarang ini kabupaten-kabupaten membutuhkan subsidi pupuk. “Apakah bisa direlokasi, tidak mungkin. Mereka pasti saling mempertahankan,” tandasnya.

Solusinya adalah relokasi antar kecamatan. Yang bisa melakukan adalah Dinas Pertanian kabupaten setempat. “Itu solusinya, sambil menunggu kebijakan dari pusat untuk mencukupi kekurangan pupuk di Jatim,” tuturnya.

Hadi juga menjelaskan keputusan per 1 September 2020, yang mana pengajuan pupuk harus memakai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sudah diusulkan ke Kementan. Dan disetujui bahwa untuk sementara petani yang belum mendapatkan kartu petani boleh mencairkan pupuknya secara manual sampai 1 Januari 2021.

“Setelah tanggal 1 Januari, sudah tidak bisa lagi. Karena itu, pihak BNI yang memberikan kartu tani segera mendorong petani untuk membuat kartu tani,” terang Hadi.

Mengenai kabupaten yang terbanyak menerima bantuan subsidi pupuk, Hadi menyatakan bahwa hal itu dilihat dari penyerapan dan ada rumus penghitungannya. Tidak bisa serta merta dibagi begitu saja.

Kabupaten yang penyerapannya terbesar pada 2020 antara lain Jember, Madiun, Nganjuk, Blitar, Situbondo, Mojokerto, Banyuwangi, Tulungagung, Probolinggo, dan Bandowoso. “Yang lainnya, rata-rata 79 persen kebawah. Tapi, kalau dijumlah rata-rata penyerapannya di bawah 69,89 persen dari 2,2 juta ton yang dialokasikan itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut diinformasikan, bahwa jatah pupuk bersubsidi dari Kementan itu sudah diberikan ke Kabupaten sesuai kebutuhan per bulannya.

“Total serapan di Jatim rata-rata sekitar 63 persen. Saat ini, di beberapa kabupaten terjadi kekurangan pupuk bersubsidi, karena alokasinya berkurang,” ungkap Hadi.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim itu pun mengungkapkan bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah melayangkan surat ke Kementan untuk mencukupi kekurangan pupuk tersebut. Tetapi, sampai sekarang belum ada keputusan dari Kementan. (ADV)

0 comments:

Posting Komentar