Selasa, 29 September 2020

Dewan Sahkan Perubahan APBD Banyuwangi Tahun 2020, Target PAD Resmi Diturunkan


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi memutuskan menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual terbatas dan terpisah, Senin (28/09/2020) malam. Dalam APBD Perubahan tersebut disetujuai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diturunkan menjadi Rp 565.194.392.512,52 atau 565 miliar 194 juta 392 ribu 512 rupiah 52 sen.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus, menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD ditetapkan sebesar 3.315.310.088.528,52 atau 3 triliun 315 miliar 310 88 ribu 528 rupiah 52 sen.

Yang mana Pendapatan Daerah tersebut diperoleh dari tiga sumber penghasilan, yakni Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Berikut ini target masing-masing sumber penghasilan yang ditetapkan dalam P-APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020:

­        Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 565.194.392.512,52 atau atau lima ratus enam puluh lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah lima puluh dua sen.

­        Dana Perimbangan (dana transfer) sebesar Rp 2. 346. 865.696.016 atau dua triliun tiga ratus empat puluh enam jua delapan ratus enam puluh lima juta enam ratus sembilan enam ribu enam belas rupiah.

­        Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 303.250.000.000,00 tiga ratus tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah.

Sementara itu Belanja Daerah ditetapkan sebesar 3.398.517.580.396, 65 atau tiga triliun tiga ratus sembilan puluh delapan mililiar lima ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupian enam puluh lima sen.

Dengan demikian Pembiayaan Daerah (neto) dalam Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 adalah sebesar 183.207.491.868,13 sen atau seratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah tiga belas sen.

Atas selesainya pembahasan raperda perubahan APBD tahun 2020 tersebut, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini dikemukakan saat memberikan kata sambutan.

Selanjutnya Anas menerangkan, meskipun Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan DPRD namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

Setelah mendapatkan acc dari Gubernur, direkomendasikan untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah atau perda.

“Dengan persetujuan raperda tentang APBD 2020, kita telah berhasil memantapkan produk hukum daerah yang berlandaskan penganggaran semua kegiatan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun biaya pembelanjaan,” pungkas Anas.

Sebagai bentuk persetujuan dan pengesahan raperda Perubahan APBD tahun 2020, dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding atau nota kesepahaman antara eksekutif dengan legislatif. Penandatanganan dilakukan dari tempat terpisah. Pimpinan DPRD, yang terdiri dari Ketua I Made Cahyana Negara, Wakil Ketua I M. Ali Mahrus, Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto, dan Wakil Ketua III Ruliyono menandatangani MoU tersebut dari gedung paripurna DPRD setempat. Sedangkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menandatangani MoU tersebut dari kantor bupati setempat.

Rapat paripurna pengesahan raperda Perubahan APBD Tahun 2020 tersebut menindaklanjuti hasil rapat yang dilakukan oleh Banggar DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (28/09/2020) siang. Berbagai hal yang disepakati antara Banggar dan TAPD dibawa ke rapat paripurna tersebut. (ADV)

 

0 comments:

Posting Komentar