Sabtu, 26 September 2020

Buronan Tiga Tahun Kasus HAKI Lauw Ing Lioe Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, buronan tiga tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ditangkap Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Buronan kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) itu ditangkap pada Jumat (25/9/2020) malam sekitar pukul 23.10 WIB, di Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Sabtu (26/9/2020) menyatakan bahwa penangkapan terhadap terpidana tersebut dilakukan berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri --menjiplak merk antena TV.

Menurut Anggara pria kelahiran 46 tahun lalu itu oleh Mahkamah Agung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” kata Anggara. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar