Senin, 19 Juni 2023

Sudah Meranjau 40 Gram Sabu di Jl Diponegoro, Polrestabes Surabaya Tangkap Pedagang Telur Asin


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu, AW (46) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang telur asin, Mei 2023 lalu. Ia mengaku sudah meranjau 40 gram sabu di Jalan Diponegoro untuk pasien sang bandar gede.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa petugas kepolisian menemukan 35 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tangga rumah AW, di Jalan Banyu Urip Jaya, Sawahan. Selain menemukan Sabu, petugas juga menemukan satu butir pil ineks.

“Sabunya dijual. Sedangkan untuk ineks itu mengaku dipakai sendiri,” ujar Daniel, Senin (19/06/2023).

Diinformasikan lebih lanjut narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah tersangka dibeli dari seorang bandar bernama Bucos. Saat itu yang bersangkutan membeli 100 gram sabu dengan cara diranjau di Lakarsantri.

“Namun sudah ada yang laku terjual. Karena memang dari 100 gram itu, ada bagian yang harus langsung diantarkan ke pasiennya Bucos,” ujar Daniel.

Kepada petugas kepolisian, AW mengaku telah meranjau 40 gram sabu di jalan Diponegoro sesuai permintaan Bucos. Ia nekat menjual sabu lantaran hasil penjualan telur asin menurutnya kurang.

“Saat ini kami sedang mengejar bandarnya. Doakan segera tertangkap,” pungkas Daniel.

Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 35 gram sabu, 2 Buah Sekrop sedotan plastik, 1 Buah Timbangan Elektrik, 4 pak plastik klip kosong, satu handphone Realme, dan uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (rdj)

0 comments:

Posting Komentar