Selasa, 07 Juli 2020

SPDP Perkara Narkoba Jaringan Lapas BB 1,8 Kg dan 7 Tersangka Diterima Kejari Surabaya



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara sindikat narkoba jaringan Lapas dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Perkara ini melibatkan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 kg yang terdiri atas 153,50 gram sabu-sabu warna hijau dan 1,6465 kg sabu-sabu warna putih.

“Kita terima SPDP nya sekitar seminggu lalu,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Siregar, Selasa (7/7/2020).

Kronologis pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas tersebut berawal dari penangkapan dua orang yang diduga berprofesi sebagai pengedar oleh Tim Idik I yang dipimpin Iptu Dwi Kennardi di salah satu rumah kos di Jalan Semambung, pada Jumat (12/6/2020) lalu. Mereka adalah M Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo Gresik.

Dari tangan mereka tim menyita barang bukti sabu hijau dan delapan butir pil koplo jenis dobel L. Keduanya mengaku bekerja di bawah kendali seseorang berinisial JN, seorang napi. JN sendiri ternyata juga dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Jatim berinisial TB.

Setelah meringkus tersangka Enjang dan Farid, tim melakukan pengembangan. Hasilnya, tim berhasil menangkap seorang tersangka lagi, yakni Setiawan Ari (35) di tempat tinggalnya di kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (17/6/2020) petang.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Ia mengaku membeli sabu dari tersangka Enjang dan Farid.

Setelah mengamankan tersangka Setiawan Ari, tim kembali mengamankan tersangka Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya. Tetapi, disini tim tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan Jonni.

Setelah diinterogasi, Jonni mengaku sabu-sabu miliknya ada di rumah kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya. Ternyata di rumah kos itu ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri siri tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu.

Pasutri siri itu adalah Febrianto Krisna (32) dan Sulis Mulyasari (32), warga Jalan Kedurus, Surabaya. Tersangka Febrianto merupakan adik kandung tersangka Jonni. Ialah yang selama ini ikut serta memuluskan bisnis haram kakaknya tersebut.

Petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu seberat 41,87 gram, empat buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu.

Jonni mengakui masih memiliki sabu di rumah kosnya. Dari keterangan itu, tim bergerak ke rumah kos yang disebut oleh tersangka Jonni. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,36 kilogram. Jonni mengaku mendapat perintah dari napi di salah satu lapas di Jawa Timur berinisial HN.

Dari keterangan Jonni, tim kemudian mengamankan tersangka Aris Anton (47), di rumah kos kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh para tersangka di atas sangat rapi. Tidak hanya dijalankan oleh satu bos, mereka juga memiliki banyak bos yang mengendalikan dari balik jeruji besi.

Untuk langkah selanjutnya Kejaksaan Negeri Surabaya masih menunggu berkasnya dari penyidik kepolisian. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar