Selasa, 07 Juli 2020

Terancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya Terkonfirmasi Positif



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satu dari empat tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya beberapa waktu lalu dinyatakan positif Covid-19. Ia diharuskan menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. Tiga tersangka lainnya yang terkonfirmasi negatif juga menjalani isolasi di Rumah Sakit yang sama. Selain menjalani prosedur kesehatan, mereka juga mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (07/7/2020) mengatakan empat tersangka tersebut, yakni MR (28), ADS (25 tahun), MKA (23 tahun) dan BPP (22 tahun) telah menjalani uji swab dan satu diantara mereka hasil uji swabnya positif.

Trunoyudo lebih lanjut menyatakan bahwa diberlakukannya proses hukum terhadap para pelaku ambil paksa tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Jenazah pasien covid juga berbahaya dan bisa menularkan kepada orang sekitar sehingga pemakaman juga harus sesuai dengan prosedur Covid-19,” ujarnya.

Untuk itu meski mereka menjalani perawatan dan isolasi, penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut. Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang Karantina/undang-undang wabah penyakit dan KUHP pasal 214 dan 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar