RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satu dari empat tersangka kasus pengambilan
paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya beberapa waktu lalu
dinyatakan positif Covid-19. Ia diharuskan menjalani isolasi di Rumah Sakit
Bhayangkara Polda Jawa Timur. Tiga tersangka lainnya yang terkonfirmasi negatif
juga menjalani isolasi di Rumah Sakit yang sama. Selain menjalani prosedur
kesehatan, mereka juga mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa
(07/7/2020) mengatakan empat tersangka tersebut, yakni MR (28), ADS (25 tahun),
MKA (23 tahun) dan BPP (22 tahun) telah menjalani uji swab dan satu diantara
mereka hasil uji swabnya positif.
Trunoyudo lebih lanjut menyatakan bahwa diberlakukannya proses
hukum terhadap para pelaku ambil paksa tersebut hendaknya menjadi pembelajaran
bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Jenazah pasien covid juga berbahaya dan bisa menularkan
kepada orang sekitar sehingga pemakaman juga harus sesuai dengan prosedur
Covid-19,” ujarnya.
Untuk itu meski mereka menjalani perawatan dan isolasi,
penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut. Keempatnya dijerat pasal berlapis
yakni Undang-undang Karantina/undang-undang wabah penyakit dan KUHP pasal 214
dan 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang dengan
ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar