Rabu, 09 Juni 2021

Jika Tidak, Pemkab Akan Buldozer Sendiri: Beri Warga Waktu Sebulan Bongkar Bangunan di Lahan Frontage


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali meminta warga atau pun perusahaan untuk membongkar bangunan yang masih berdiri di atas lahan untuk frontage road. Hal ini dituangkan melalui Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Nomor 000/4594/438.5.3/2021. Jika dalam 30 hari belum dilakukan, Pemkab akan mendatangkan alat berat untuk meratakan bangunan-bangunan tersebut.

Dalam surat tertanggal 8 Juni 2021 itu, terlampir 148 nama warga pemilik tanah dan persil yang diminta membongkar bangunannya maksimal 30 hari setelah mereka menerima surat perintah itu.

Selain nama warga ataupun perusahaan, di lampiran itu juga termuat lokasi desa tempat persil berada. Baik di Desa Tebel, Gedangan, Kedungrejo, Sawotratap, Waru, Sruni, Buduran, dan Banjarkemantren.

Perintah pembongkaran dari Bupati itu berhubungan dengan akan dimulainya pengerjaan pembangunan Frontage Road Sidoarjo yang terbentang dari Waru sampai Buduran. Sebagaimana tertuang dalam surat yang dibuat Bupati, pemkab meminta dilakukan pembongkaran mengingat beaya pembebasan tanah dan bangunan telah diterima warga ataupun perusahaan yang tertera di lampiran surat.

Pada paragraf selanjutnya ditegaskan, bahwa jika sampai 30 hari warga yang namanya tertera di lampiran surat belum membongkar bangunan itu, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Sidoarjo akan mengerahkan alat berat.

Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Sigit Setyawan, menjelaskan bahwa 148 nama yang ada di lampiran surat itu adalah warga yang tanahnya sudah dibeli dan uangnya sudah dibayarkan oleh Pemkab Sidoarjo sejak 2016 sampai 2020 lalu.

“Jadi sejak 2016 Pemkab Sidoarjo sudah melakukan pembebasan tanah. Pembangunan fisiknya memang baru dimulai 2018, terus 2019 kecil, 2020 kemarin juga kecil,” ujarnya, Selasa (08/06/2021).

Surat perintah pembongkaran bangunan yang ditandatangani Bupati Sidoarjo itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan Frontage Road, termasuk pembebasan lahan yang sudah dibayar.

“Maksudnya Pak Bupati, dipercepat itu termasuk tanah warga yang sudah dibebaskan, kami minta dibongkar supaya progresnya kelihatan. Jadi pembangunan fisiknya juga bisa cepat,” kata Sigit.

Dijelaskan lebih lanjut, sebenarnya Pemkab Sidoarjo sudah memberikan kesempatan bagi warga yang tanahnya sudah dibeli 2016 silam untuk membongkar sendiri bangunannya setidaknya dua sampai tiga bulan setelah mereka menerima pembayaran.

“Artinya, warga diberi kesempatan 3 bulan setelah pembayaran. Jadi, karena ini ada yang sudah dibayar 2016 lalu, berarti sudah lima tahun, ya wajarlah apa yang kami minta ini,” katanya.

Menurutnya upaya pembebasan bangunan dari tanah yang hak miliknya sudah berpindah ke Pemkab Sidoarjo itui akan dilakukan seiring persiapan pembangunan fisik frontage tahun ini. Namun 148 persil yang hendak dibebaskan itu bukan termasuk lahan frontage yang fisiknya akan dikerjakan tahun ini, melainkan untuk lahan frontage yang akan dikerjakan 2022 mendatang. (rik)

0 comments:

Posting Komentar