Senin, 28 Juni 2021

Pendana Mafia Tanah di Surabaya Jadi Buronan Polisi, Statusnya Masih Saksi


RADARMETROPOLIS: Surabaya – AK, pendana mafia tanah di Surabaya, dua kali mangkir dari panggilan polisi. Saat hendak dijemput paksa polisi untuk diminta keterangannya sebagai saksi, ia menghilang tanpa jejak.

Demikian disampaikan oleh Kanit Harta dan Benda, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giandi, Senin 28 Juni 2021. Giadi menegaskan status terduga pelaku yang berperan sebagai pendana tersebut masih sebagai saksi bukan tersangka.

Lebih lanjut diinformasikan bahwa AK sendiri sudah dipanggil sebanyak dua kali dan mangkir semua. Bahkan sebelumnya juga akan dijemput paksa. Tetapi AK tak ada di rumah dan masih dicari keberadaannya.

“Kami sudah upaya membawa saksi. Namun yang bersangkutan tidak berada d kediaman. Saat ini kami upaya mencari keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Giadi menjelaskan, pelaku yang menjadi buronan polisi atau statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Surabaya.

“Status masih saksi. AK merupakan warga Surabaya dan wiraswasta,” tegas Giadi.

Yang bersangkutan merupakan pekerja swasta. Statusnya sebagai saksi, maka tak perlu takut dan sembunyi, jika memang tidak bersalah.

Sebelumnya, akan dijemput paksa sesuai aturan yang berlaku karena sudah mangkir dua kali panggilan polisi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.

Namun, sampai sekarang pelaku belum diperiksa dan petugas masih memburu terduga pendana yang merugikan 10 warga Surabaya. Kerugian terbesar mencapai Rp 476 miliar rupiah.

Kepolisian sudah berhasil mengamankan tiga pelaku. Petugas yang memperoleh laporan dugaan penyerobotan tanah melalui pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya ini langsung melakukan pemeriksaan.

Karena pelaku termasuk kelompok licik, licin, rapi, dan melek hukum, petugas kepolisian harus membentuk tim khusus. Tim ini merupakan Satuan Tugas yang tergabung antara Polri, Pengadilan, BPN, dan saksi ahli bidang hukum.

“Memang para pelaku ini membuat sebuah konflik sengketa dan bahkan memalsukan surat. Sehingga kepolisian harus membentuk tim khusus. Sementara pelaku masih tiga dan masih dikembangkan,” lanjutnya.

Adapun yang diduga para pelaku yakni S atau Subagio (52) PNS asal Gresik, Djerman Prasetyawan (49) atau DP dan Samsul Hadi (52) alias SH. Untuk salah satu pelaku, memiliki peran dari awal hingga akhir pengajuan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.

Mereka ini juga membuat surat palsu tentang adanya proses jual beli, sengketa tanah dan bahkan surat petok palsu. Menggunakan jabatan S sebagai ASN, kelompok ini menyasar tanah dengan luasan 17,551 meter persegi di kompleks pergudangan sekitar Manukan Kulon dan Manukan Wetan Surabaya.

Tiga pelaku yang sudah diamankan akan diancam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar