Selasa, 29 Juni 2021

Terdakwa Ilham Sediakan untuk Bos Saksi Wanita Penghibur Rp 750 Ribu Sekali Kencan


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dalam persidangan kasus jasa layanan seksual melalui media sosial facebook yang menyeret Ilham Pratama menjadi terdakwa, Selasa (29/06/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, SH. menghadirkan dua orang saksi.

Saksi tersebut adalah Maya dan Anisa, petugas resepsionis hotel Maxone. Dalam kesaksiannya Maya mengatakan bahwa sebelumnya tidak mengenal terdakwa Ilham.

“Saya nggak kenal. Sebelumnya diperintah bos saya, Faruk, untuk carikan perempuan (purel) lewat facebook. Akhirnya ketemu akun yang digunakan oleh terdakwa,” kata Maya, dalam persidangan Selasa (29/06/2021).

Lewat chating facebook, kemudian Maya ditawari beberapa foto wanita penghibur serta harga sekali kencan.

“Terdakwa matok harga Rp 750 ribu, dia sempat kirim foto wanita juga,” kata Maya.

Setelah itu terdakwa meminta agar bosnya datang ke hotel Maxone, Surabaya.

Sesampainya di lobby, Maya sempat bertemu dan memberikan uang senilai Rp 500 sebagai tanda jadi. Selesai check in, kemudian bosnya membayar lagi Rp 400 ribu.

Kemudian saksi Anisa, petugas hotel yang saat itu menjaga resepsionis, tidak mengetahui betul berapa orang yang hadir ke hotel. Hanya saja ia melihat ada seorang pria dan wanita yang bertemu Ilham.

“Saya nggak tahu. Karena sebelumnya Ilham tanya ketersediaan kamar. Lalu saya tawarkan kamar nomor 308. Nggak tahu kalau Ilham ketemuan dengan Maya,” jelas saksi.

Ilham membenarkan keterangan para saksi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta JPU Febrian menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. “Baik, sidang ditutup dilanjutkan pekan depan,” ucap hakim singkat.

Terdakwa Ilham Pratama, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Selasa (29/06/2021). (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites