Selasa, 29 Juni 2021

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Haknya Jadi Pejabat Publik 4 Tahun


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, penjara lima tahun serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga dituntut dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun.

Sebelum membacakan tuntutan hukuman, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Edhy Prabowo bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Ronald Worotikan.

Tuntutan itu disampaikan Tim Jaksa, dalam persidangan yang berlangsung sore hari ini, Selasa (29/6/2021), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, terdakwa yang saat ini sudah dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

Selain hukuman penjara serta denda, jaksa menuntut majelis hakim mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun sesudah selesai menjalani hukuman.

Dalam merumuskan tuntutan, Tim Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Antara lain, perbuatan Edhy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

 “Terdakwa juga tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang menteri,” imbuh jaksa.

Sedangkan faktor yang meringankan, bekas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian asetnya sudah disita.

Dalam surat dakwaan, Edhy Prabowo disebut menerima suap 77 ribu Dollar AS atau sekitar Rp1,1 miliar, dan Rp24,6 miliar untuk mempercepat proses perizinan budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Rabu (25/11/2020), KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi terkait perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya, tahun 2020. (re)

0 comments:

Posting Komentar