Sabtu, 06 Juni 2020

Pandemi Belum Selesai, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pandemi Covid=19 belum selesai, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang mulai 3 Juni hingga 31 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jatim. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno.

“Kebijakan ini sesuai arahan Ibu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di Jatim yang belum selesai dan banyak warga masyarakat yang terdampak,” kata Boedi.

Dengan adanya perpanjangan tersebut maka masyarakat bisa menikmati kembali pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam jangka waktu dua bulan ke depan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sanksi yang dibebaskan adalah diberikan untuk seluruh kendaraan yang mengalami keterlambatan pajak selama dua tahun terakhir. Sedangkan mengenai tata-cara pembayarannya bisa menggunakan online. Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.

Dengan metode tersebut masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam.

“Selain itu, juga membantu program pemerintah untuk melakukan social distancing,” terang Boedi.

Tidak hanya online, Bapenda Provinsi Jatim  juga membuka layanan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni, menyediakan wastafel untuk cuci tangan dengan sabun dan memeriksa suhu tubuh. Juga menyediakan hand sanitizer. Wajib pajak diharuskan menggunakan masker atau face shield hingga tetap harus menjalankan physical distancing.

Ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jatim yang tetap beroperasi. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Yang ditiadakan sementara adalah mobil samsat keliling. Karena berpotensi membuat kerumunan antrean.

Berdasarkan data Bapenda Jatim diketahui bahwa selama sepanjang April dan Mei 2020 ada sebanyak 101.336 wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Dari jumlah itu penerimaan pajak yang diperoleh Rp 41.919.508.000.

“Dampak pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Jadi, Gubernur telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.750,” katanya.

Sementara itu yang membayar secara online ada 147.705 wajib pajak. Diungkapkan Boedi bahwa total penerimaan pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250. (rie)

0 comments:

Posting Komentar