Rabu, 11 September 2019

Demi Masa Depan, Polres Malang Pastikan Tidak Tahan Pelajar Penusuk Begal



RADARMETROPOLIS: Malang – Penyidik Polres Malang tidak menahan ZA (17) pelajar pelaku penusukan begal hingga tewas. Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian dengan pertimbangan demi masa depan warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu. Dalam kasus ini, ZA sebenarnya juga berposisi sebagai korban. Ia membunuh untuk membela diri atas kejahatan yang dilakukan oleh begal tersebut.

 Atas dasar dua pertimbangan tersebut, Kapolres Malang AKBP, Yade Setiawan Ujung, memutuskan untuk tidak menahan ZA.

Namun demikian ZA tetap harus menjalani wajib lapor. Tetapi jadwal wajib lapornya, akan diatur di luar jam sekolahnya. “Wajib lapor, iya! Hanya jadwalnya kita atur agar tidak menganggu sekolahnya,” kata Ujung, Rabu (11/9/2019)..

Kapolres mengawasi langsung pemeriksaan terhadap ZA, Rabu (11/9/2019).

Menurut Ujung, Polisi sangat memahami motif penikaman yang dilakukan oleh tersangka ZA yang mrnyebabkan matinya orang, yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori “pembelaan diri” atau noodwer sebagaimana dalam pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik.

“Pembelaan diri ini ada syarat-syaratnya. Antara lain ada serangan lebih dulu dari korban. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Dan itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan,” kata Ujung.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini dan alat-alat buktinya. Tentu saja hal itu dilakukan dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksi di tempat kejadian perkara.

“Berdasarkan isi berkas perkara yang disajikan penyidik, baru nanti hakim di pengadilan yang akan memutus apakah perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP yang merupakan alasan pembenar sehingga bisa saja tersangka dibebaskan oleh Hakim,” ujar Ujung.

Namun Ujung kembali menggarisbawahi kalau hal itu adalah ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus peristiwa itu dalam tahap penyidikan.

“Artinya, penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal alasan pemaaf maupun pembenar, harus tetap dengan putusan Hakim,” terang Ujung.

Menurut Ujung, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan subjektif lainnya. Tersangka ZA tidak ditahan, dengan pertimbangan ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya. Iahanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah.

“Untuk dua orang teman dari begal yang meninggal sudah ditangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan begalnya,” tandas Ujung.

Ujung berharap penanganan perkara tersebut tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum. Dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

“Namun kembali lagi, bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar,” tegas Ujung. (de)

0 comments:

Posting Komentar