RADARMETROPOLIS: Jakarta - Presiden Joko Widodo menyampaikan
empat poin keberatan terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinisiasi oleh DPR. Salah
satunya adalah mengenai keharusan KPK mengajukan izin ke pihak eksternal bila
akan melakukan penyadapan.
“Kita jaga agar KPK
tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. Saya telah memberikan arahan
kepada Menkumham dan MenPANRB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah
terkait substansi di RUU KPK yang diinisiatifi oleh DPR,” kata Jokowi di Istana
Negara, Jumat (13/9).
Sebelumnya Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres)
kepada DPR untuk merespons inisiatif DPR untuk memulai pembahasan revisi UU
KPK. Jokowi berpandangan bahwa pada prinsipnya UU KPK memerlukan sejumlah
penyempurnaan secara terbatas, karena telah berusia 17 tahun.
“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR
dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” katanya.
Ada empat poin yang ditentang oleh Presiden Jokowi dalam
revisi UU KPK yang diajukan DPR.
Poin pertama, tidak setuju bila KPK harus meminta izin dari
pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, seperti izin ke pengadilan. Jokowi
memandang KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga
kerahasiaan.
Poin kedua, tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya
berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut Jokowi, penyelidik dan penyidik
KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, pegawai KPK maupun instansi lainnya.
Asalkan harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Poin ketiga, tidak setuju jika KPK diwajibkan untuk
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Presiden melihat sistem
penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik dan tidak perlu diubah lagi.
Poin keempat, tidak setuju pengelolaan LHKPN diberikan
kepada kementerian atau lembaga lain. “Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK,
sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” katanya.
Rabu (11/9) lalu, Jokowi meneken surat presiden (surpres)
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kepada DPR. Surpres yang ditandatangani Jokowi berisi pula Daftar
Inventaris Masalah (DIM) yang juga merevisi draf RUU KPK yang diajukan DPR.
“Ini kan kewenangan DPR untuk merumuskan UU. Namun, harus
disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Pemerintah, sekali lagi, Pak
Presiden selalu katakan bahwa insititusi KPK adalah lembaga negara yang
independen dan dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan
dibanding lembaga pemberantasan korupsi yang lain,” kata Menteri Sekretaris
Negara Pratikno, Rabu. (khr)
0 comments:
Posting Komentar