Jumat, 13 September 2019

Inginkan KPK Lebih Kuat, Jokowi Tolak Izin Penyadapan ke Eksternal



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Presiden Joko Widodo menyampaikan empat poin keberatan terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinisiasi oleh DPR. Salah satunya adalah mengenai keharusan KPK mengajukan izin ke pihak eksternal bila akan melakukan penyadapan.

 “Kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. Saya telah memberikan arahan kepada Menkumham dan MenPANRB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi di RUU KPK yang diinisiatifi oleh DPR,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9).

Sebelumnya Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk merespons inisiatif DPR untuk memulai pembahasan revisi UU KPK. Jokowi berpandangan bahwa pada prinsipnya UU KPK memerlukan sejumlah penyempurnaan secara terbatas, karena telah berusia 17 tahun.

“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” katanya.

Ada empat poin yang ditentang oleh Presiden Jokowi dalam revisi UU KPK yang diajukan DPR.

Poin pertama, tidak setuju bila KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, seperti izin ke pengadilan. Jokowi memandang KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Poin kedua, tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut Jokowi, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, pegawai KPK maupun instansi lainnya. Asalkan harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Poin ketiga, tidak setuju jika KPK diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Presiden melihat sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik dan tidak perlu diubah lagi.

Poin keempat, tidak setuju pengelolaan LHKPN diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. “Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK, sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” katanya.

Rabu (11/9) lalu, Jokowi meneken surat presiden (surpres) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR. Surpres yang ditandatangani Jokowi berisi pula Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang juga merevisi draf RUU KPK yang diajukan DPR.

“Ini kan kewenangan DPR untuk merumuskan UU. Namun, harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Pemerintah, sekali lagi, Pak Presiden selalu katakan bahwa insititusi KPK adalah lembaga negara yang independen dan dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibanding lembaga pemberantasan korupsi yang lain,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu. (khr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites