Sabtu, 14 September 2019

Siswa Miskin Jatim Gagal Dapat Seragam Gratis: Siapa yang Harus Tanggung Jawab Gagalnya Lelang?



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Lelang Seragam Gratis bagi siswa SMA/SMK Jawa Timur dipastikan gagal. Biro Administrasi Pembangunan Setdaprof Jatim menyebut kegagalan disebabkan karena Dindik Jatim sebagai pengguna anggaran terlalu mepet dalam mengajukan anggaran. Tetapi, selain  itu ada yang menyebut bahwa gagalnya lelang dikarenakan adanya permainan untuk memenangkan CV. Maju Jaya. Sudah dua bulan tahun ajaran baru berjalan, siswa tidak mampu belum bisa mendapatkan seragam gratis. Siapa yang harus bertanggung jawab dengan gagalnya lelang?

“Seharusnya dimasukkan sejak Februari 2019, tapi Bagian PBJ Biro Administrasi Pembangunan melalui Aplikasi APEL BAJA, baru 24 April 2019 menerima paket pengadaan kain seragam SMA Negeri dan SMA Swasta dari Dinas Pendidikan dengan nilai pagu Rp 52.844.062.000,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan (AP) Setdaprov Jatim, Sukaryo, menjelaskan kronologis paket pekerjaan pengadaan belanja pakaian khusus pengadaan kain seragam SMA/SMK Negeri dan SMA/SMK Swasta.

Setelah menerima dokumen usulan tersebut, Biro Administrasi Pembangunan segera mengirimkan undangan kepada KPA dan PPK Dinas Pendidikan untuk melakukan pembahasan pengadaan kain seragam SMA Negeri dan Swasta. Kegiatan ini dilaksanakan pada 29 April 2019

Lebih jauih Sukaryo menjelaskan, bahwa berdasarkan Rencana Umum Pengadaan yang sudah diumumkan oleh Dinas Pendidikan, semula terdapat 6 paket pengadaan kain seragam. Tetapi, yang diusulkan ke Biro AP pada 24 April 2019 masih 1 paket.

Saat dimintakan kepastian mengenai jumlah paket kepada KPA dan PPK Dinas Pendidikan setelah adanya penggabungan paket yang sejenis, didapatkan jawaban dari PPK Dinas Pendidikan bahwa jumlahnya menjadi 3 paket pengadaan.

Dalam dokumen usulan Dinas Pendidikan dituliskan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari. Dan pada saat rapat disampaikan informasi bahwa batas akhir pembagian seragam seharusnya pada akhir Juni 2019.

“Hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan, mengingat sejak penyampaian dokumen ke Biro AP, yaitu tanggal 24 April 2019, sampai dengan akhir Juni 2019 hanya tersisa waktu 60 hari kalender,” kata Sukaryo.

Jadwal proses pengadaan adalah sebagai berikut. Pertama, tender selama 45 hari (waktu uji lab 2 minggu dan libur lebaran) yakni Mei-Juni. Kemudian, kontrak selama 120 hari yakni mulai Juli hingga Oktober 2019.

Sehubungan dengan mepetnya waktu, Biro AP telah menyampaikan alternatif metode dan jadwal pemilihan penyedia. Alternatif pertama, tender (selama 45 hari) dan kontrak hanya tersedia selama 15 hari hingga akhir Juni 2019. Kemudian, alternatif kedua tender cepat. Waktu yang dibutuhkan hanya 5 hari kerja (uji lab 2 minggu dilakukan sebelum kontrak) dan kontrak 45 hari sampai akhir Juni 2019.

Kemudian, pada Kamis (02/05/2019) Dinas Pendidikan mengirimkan lagi paket pengadaan yang diterima oleh Biro AP melalui Aplikasi APEL BAJA, paket belanja pakaian khusus pengadaan kain seragam SMK Negeri dan SMK swasta dengan nilai pagu Rp 78.035.986.677.

Pada Senin (15/07/2019), Kelompok Kerja Pemilihan mengumumkam paket pekerjaan. Yakni, belanja pakaian khusus pengadaan kain seragam siswa PK-PLK Negeri dan Swasta HPS Rp 1,5 miliar, belanja pakaian khusus pengadaan kain seragam SMK Negeri dan Swasta HPS Rp 78 miliar dan pengadaan kain seragam SMA Negeri dan Swasta HPS Rp 52,5 miliar.

Karena terdapat keraguan terhadap kemampuan keuangan peserta tender yakni CV Maju Jaya pada Senin, 26 Agustus 2019 dilakukan klarifikasi ulang terkait sisa kemampuan nyata atau SKN.

Berdasarkan nilai total HPS untuk masing-masing paket tender, maka persyaratan SKN paling kecil 50 persen dari nilai HPS. Nilainya adalah Rp 39.023.067.851 untuk pengadaan kain seragam SMK Negeri dan Swasta. Kemudian, memiliki SKN Rp 26.268.221.202,75 untuk pengadaan kain seragam SMA Negeri dan Swasta.

Dari hasil evaluasi Pokja Pemilihan 148 terhadap CV Maju Jaya diperoleh hasil bahwa kekayaan bersih atau ekuitas perusahaan tersebut hanya sebesar Rp.3.382.265.773. Padahal, untuk pengadaan kain seragam SMA Negeri dan Swasta dengan HPS sekitar Rp 52,536 miliar lebih, maka kekayaan bersih (ekuitas) minimal yang harus dimiliki perusahaan bersangkutan adalah sebesar Rp Rp 6.254.331.467,41.

Sedangkan, untuk pengadaan kain seragam SMK Negeri dan Swasta dengan HPS Rp 78,046 miliar lebih, maka kekayaan bersih (ekuitas) minimal yang harus dimiliki adalah Rp 9.291.206.61,08.

“Hasil evaluasi Pokja 148 terhadap dokumen penawaran CV Maju Jaya menyatakan CV Maju Jaya gugur kualifikasi kemampuan keuangan, dan tender dinyatakan gagal. Saat dilakukan rapat pembahasan bersama PPK Dinas Pendidikan pada Kamis, 29 Agustus 2019, LKPP telah mengundang industri kain yang dihadiri oleh lima perusahaan tekstil, Pokja, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim. Pihak industri kain menginformasikan bahwa tidak sanggup mengerjakan paket pengadaan sampai dengan lokasi titik bagi dalam waktu kurang dari lima bulan. Melihat kondisi seperti ini, maka tender dinyatakan gagal,” jelasnya.

Terhadap kegagalan lelang salah satu item program TisTas (Gratis Berkualitas) yang dicanangkan duet Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tersebut, Hudiyono, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim menyatakan bukan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Jatim.

Menurut Hudiyono, kegagalan lelang itu menjadi tanggung jawab ULP (Unit Layanan Pengadaan). Tetapi, erlepas dari gagalnya lelang, Hudiyono menilai bahwa ikhtiar untuk merealisasikan seragam gratis tersebut sudah sangat baik dan maksimal. Apakah akan diadakan lelang ulang?

“Wah kalau itu kebijakan. Yang penting Dindik sudah mengupayakan lelang ulang. Tapi pasti waktu realisasinya tidak bisa ditentukan, kan by sistem. Untuk itu, Dindik Jatim dan Pemprov mohon maaf karena memang upaya dan ikhtiar itu ada, tapi ingat aturan main administrasi itu harus dipatuhi,” kata Hudiyono.Diberitakan sebelumnya, Plt Kadis Pendidikan Jatim Hudiyono menegaskan, bahwa Dindik selaku pemegang kuasa penggunaan anggaran tidak memiliki kuasa dalam hal pelelangan mandiri. Dindik hanya berkewenangan dalam pengelolaan anggaran, kelengkapan administrasi pelelangan, dan dokumen.

“Rencana, ikhtiar provinsi itu sudah luar biasa, tapi kita ini by sistem. Kita bekerja atas dasar sistem. Kita tidak bisa mandiri melelang sendiri. Kan by sistem itu, sudah ada lembaga yang berurusan dengan pengadaan. Ya, harus lewat sana. Kalau tidak lolos itu kewenangan ULP, bukan kami,” ujarnya, Jumat (13/9/2019).

Bekerja sesuai sistem, Hudiyono selaku Plt Kadindik Jatim mengatakan sudah mengambil langkah yang sangat cepat dalam pengaplikasian program TisTas Seragam Gratis ini, meskipun dalam kenyataannya sekolah telah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu.

“Saya kira Dindik sudah melalui percepatan, saya jadi Plt bulan Juni, Agustus sudah ada lelang. Kan berarti cepat. Tapi kami tidak bisa mengendalikan sistem. Karena kalau kita melanggar kebijakan sistem dan aturan administrasi, kan tidak baik,” ujar Hudiyono.

Namun, Hudiyono saat ini tengah berusaha meminta adanya lelang ulang Seragam gratis yang telah digaungkan dalam program TisTas oleh Gubernur Jatim ini. Ia pun memastikan bahwa sekolah tidak boleh menekan siswanya yang tidak mampu membeli seragam, kerena menunggu seragam gratis ini untuk membeli seragam sendiri atau atas nama sekolah.

“Ya, meskipun demikian, tidak boleh memaksa siswa membeli seragam. Kalau memang tidak mampu, ya pakai seragam yang ada tidak masalah. Boleh pakai seragam SMP yang lama,” tambahnya.

Kecepatan pengadaan seragam melalui lelang ulang menurutnya tidak dapat diprediksi. Karena pengadaan tersebut melalui sistem dan aturan main administrasi. Karena pelolosan, pembatalan, gagal lelang merupakan kewenangan ULP dan pihaknya pun harus mengikuti persyaratan administrasi dan sistem yang ada.

“Surat permohonan lelang ulang sudah dikirim sejak minggu lalu. Tetapi sekali lagi, kami tidak bisa memastikan kapan atau keberhasilannya, karena semua by sistem. Kalau kita melanggar bisa kena perdata bahkan pidana,” ungkapnya.

Ditanya tentang kemungkinan terburuk lelang ulang tidak dapat dilaksanakan atau terjadi kegagalan lelang kembali, Hudiyono mengatakan hal tersebut diluar kendali dirinya. Ia juga tidak bisa memastikan apakah jika seragam gratis benar-benar tidak bisa dilaksanakan, ada kompensasi atau penggantinya. (sr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites