RADARMETROPOLIS: Surabaya –Kapolda Jatim, Irjenpol Luki
Hermawan, kembali memperingatkan Veronika Koman untuk kooperatif, Jumat
(13/9/2019). Jika tidak mau, kepolisian akan menetapkan DPO dan menangkap Veronika
Koman.
Untuk itu Kapolda Jatim kembali memperingatkan Veronica hendaknya
menggunakan waktu yang diberikan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai
tersangka. Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pada Veronica. ”
Jika tidak hadir hingga tanggal 18, maka kami akan menetapkan DPO,” tegas Luki.
Lebih jauh Luki mengingatkan bahwa jika tersangka telah
ditetapkan sebagai DPO, maka polisi akan melakukan langkah-langkah hukum dengan
cara memburu dan menangkap Veronica.
“Kami tidak main-main. Akan kami tangkap yang bersangkutan,”
tegasnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Veronica telah ditetapkan
tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus kerusuhan di Manokwari Papua. Veronica
diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di
Papua. Polisi menjerat Verocika dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal
160 KUHP, UU No. 1 tahun 1946, dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Suku,
Etnis dan Ras. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar