Jumat, 13 September 2019

Kapolda Jatim Ingatkan: Jika Ditetapkan DPO, Veronika Koman Akan Ditangkap



RADARMETROPOLIS: Surabaya –Kapolda Jatim, Irjenpol Luki Hermawan, kembali memperingatkan Veronika Koman untuk kooperatif, Jumat (13/9/2019). Jika tidak mau, kepolisian akan menetapkan DPO dan menangkap Veronika Koman.  

Untuk itu Kapolda Jatim kembali memperingatkan Veronica hendaknya menggunakan waktu yang diberikan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pada Veronica. ” Jika tidak hadir hingga tanggal 18, maka kami akan menetapkan DPO,” tegas Luki.

Lebih jauh Luki mengingatkan bahwa jika tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, maka polisi akan melakukan langkah-langkah hukum dengan cara memburu dan menangkap Veronica.

“Kami tidak main-main. Akan kami tangkap yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Veronica telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus kerusuhan di Manokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua. Polisi menjerat Verocika dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, UU No. 1 tahun 1946, dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Suku, Etnis dan Ras. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar