RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tata pengelolaan pertambangan di
Jawa Timur mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun mengungkap
data temuan Bareskrim Polri, dimana ada 649 tambang mineral diduga ilegal
beroperasi di Jatim. Wakil Gubernur Jawa Timur menyatakan akan menjadikan
temuan tersebut menjadi titik tolak untuk menjalankan penertiban, meski diakuinya
bahwa persoalan tersebut bukan persoalan yang sederhana.
“Ini KPK memberikan atensi terkait bagaimana tata kelola
pertambangan, diantaranya di bulan Desember, diungkap data diduga ada 649
tambang ilegal, data ini dari Bareskrim Polri,” ujar Wagub Emil usai rapat
koordinasi dengan KPK dan Polri membahas pengelolaan sektor pertambangan
mineral bukan logam dan batuan di Jatim, Rabu (17/5/2023).
Emil menyatakan temuan ini menjadi titik tolak untuk
menjalankan penertiban. Meski diakuinya mengakui ini bukan persoalan yang
sederhana.
“Karena memang tambang ini juga istilahnya timbul tenggelam
dan muncul hilang,” kata Emil Dardak.
Emil pun menyampaikan apresiasi kepada KPK dan aparat
penegak hukum atas atensinya terkait pengelolaan tambang non logam dan batuan.
“Tadi KPK akan memberikan support agar kita lebih maksimal lagi dalam melakukan
penanganan tambang ilegal ini,” kata Emil.
Dalam pertemuan dengan KPK dan Polri yang juga dihadiri
unsur kejaksaan serta TNI, Emil mengungkapkan tiga hal penting yang disepakati.
Salah satunya, pembenahan terhadap pengelolaan izin tambang.
“Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
berkomitmen untuk mengelola izin atas tata kelola tambang mineral bukan logam
dan batuan di Jatim dengan baik,” tandasnya.
Merujuk Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah
mendelegasikan kewenangan pengelolaan izin tambang mineral bukan logam kepada
pemprov. Perpres tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Jatim dalam pengelolan
izin dengan lebih baik.
Sehubungan dengan itu sejumlah langkah perlu dijalankan, misalnya
rencana aksi yang matang untuk pengelolaan tambang bukan logam dan batuan di
Jatim. Ini terutama terkait penindakan terhadap tambang-tambang yang belum
mengantongi izin resmi namun sudah beroperasi.
Langkah kedua untuk menindaklanjuti action plan tersebut
yaitu bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memetakan tambang-tambang
ilegal. Sedangkan ketiga, menindaklanjuti pengelolaan perizinan tambang yang
kaitannya langsung dengan kesejahteraan masyarakat setempat dan lingkungan.
“Pada minggu pertama bulan Juni nanti kita harus sudah
bersinergi menangani tambang illegal. Tentunya kita tidak bisa sendirian. Ini
harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Terkait langkah ketiga, Emil menekankan bahwa perizinan ini
bukan masalah sepele. Sebab, izin operasi terhadap tambang memiliki pengaruh
jangka panjang yang besar terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan.
“Yang terakhir, adalah bagaimana kita akan menjaga tata
kelola pasca Perpres No. 55 itu. Izin ini bukan berarti kita memberi kata iya
pada semua tambang. Kita harus bijak mengelola, karena kita juga ada
pertimbangan,” jelas Emil.
Hal itu termasuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat,
termasuk dampak lingkungan. “Tetapi jangan juga kesannya dipersulit itu tanpa
alasan yang konkrit yang bisa dipertanggung jawabkan,” terang Emil. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar