Rabu, 17 Mei 2023

Ada 649 Tambang Ilegal Operasi, KPK Soroti Pengelolaan Pertambangan di Jatim


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tata pengelolaan pertambangan di Jawa Timur mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun mengungkap data temuan Bareskrim Polri, dimana ada 649 tambang mineral diduga ilegal beroperasi di Jatim. Wakil Gubernur Jawa Timur menyatakan akan menjadikan temuan tersebut menjadi titik tolak untuk menjalankan penertiban, meski diakuinya bahwa persoalan tersebut bukan persoalan yang sederhana.

“Ini KPK memberikan atensi terkait bagaimana tata kelola pertambangan, diantaranya di bulan Desember, diungkap data diduga ada 649 tambang ilegal, data ini dari Bareskrim Polri,” ujar Wagub Emil usai rapat koordinasi dengan KPK dan Polri membahas pengelolaan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Jatim, Rabu (17/5/2023).

Emil menyatakan temuan ini menjadi titik tolak untuk menjalankan penertiban. Meski diakuinya mengakui ini bukan persoalan yang sederhana.

“Karena memang tambang ini juga istilahnya timbul tenggelam dan muncul hilang,” kata Emil Dardak.

Emil pun menyampaikan apresiasi kepada KPK dan aparat penegak hukum atas atensinya terkait pengelolaan tambang non logam dan batuan. “Tadi KPK akan memberikan support agar kita lebih maksimal lagi dalam melakukan penanganan tambang ilegal ini,” kata Emil.

Dalam pertemuan dengan KPK dan Polri yang juga dihadiri unsur kejaksaan serta TNI, Emil mengungkapkan tiga hal penting yang disepakati. Salah satunya, pembenahan terhadap pengelolaan izin tambang.

“Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengelola izin atas tata kelola tambang mineral bukan logam dan batuan di Jatim dengan baik,” tandasnya.

Merujuk Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah mendelegasikan kewenangan pengelolaan izin tambang mineral bukan logam kepada pemprov. Perpres tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Jatim dalam pengelolan izin dengan lebih baik.

Sehubungan dengan itu sejumlah langkah perlu dijalankan, misalnya rencana aksi yang matang untuk pengelolaan tambang bukan logam dan batuan di Jatim. Ini terutama terkait penindakan terhadap tambang-tambang yang belum mengantongi izin resmi namun sudah beroperasi.

Langkah kedua untuk menindaklanjuti action plan tersebut yaitu bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memetakan tambang-tambang ilegal. Sedangkan ketiga, menindaklanjuti pengelolaan perizinan tambang yang kaitannya langsung dengan kesejahteraan masyarakat setempat dan lingkungan.

“Pada minggu pertama bulan Juni nanti kita harus sudah bersinergi menangani tambang illegal. Tentunya kita tidak bisa sendirian. Ini harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Terkait langkah ketiga, Emil menekankan bahwa perizinan ini bukan masalah sepele. Sebab, izin operasi terhadap tambang memiliki pengaruh jangka panjang yang besar terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan.

“Yang terakhir, adalah bagaimana kita akan menjaga tata kelola pasca Perpres No. 55 itu. Izin ini bukan berarti kita memberi kata iya pada semua tambang. Kita harus bijak mengelola, karena kita juga ada pertimbangan,” jelas Emil.

Hal itu termasuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk dampak lingkungan. “Tetapi jangan juga kesannya dipersulit itu tanpa alasan yang konkrit yang bisa dipertanggung jawabkan,” terang Emil. (rcr)

 

0 comments:

Posting Komentar