Sabtu, 20 Mei 2023

Saat Hendak Jual Motor Curian, Tersangka Curanmor 6 TKP Ditangkap Polrestabes Surabaya


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap BT (32) bandit curanmor yang bersama komplotannya berhasil menggasak sepeda motor di enam TKP di Surabaya, Rabu (3/5/2023). Komplotan BT ada tiga orang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, warga Kedung Cowek itu ditangkap saat hendak menjual motor curiannya di Sedati, Sidoarjo.

“BT kami tangkap usai kami menyelidiki beberapa laporan warga Surabaya yang masuk,” ujar Mirzal, Sabtu (20/5/2023).

Dalam melakukan aksinya, BT dibantu oleh dua temannya berinisial BD dan KD yang saat ini tengah buron. Dari hasil penyelidikan, komplotan BT sudah enam kali melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya.

“Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di enam TKP. Yaitu, Jalan Gembili I/2, Jalan Gembili 2/11-A, Jalan Ngagel Rejo GG 7, Wiguna Tengah, Gunung Anyar, Wiguna 3, Gunung Anyar, dan tempat kost Ketintang Baru, Surabaya,” imbuhnya.

Dari penangkapan BT, petugas menyita beberapa barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor beat (sarana), satu  buah plat nopol palsu, tiga buah mata kunci T, tiga buah kunci leter L, satu buah kunci leter Y, satu buah alat pembuka magnet, dan satu buah kunci sepeda motor. Selain itu penyidik juga menyita satu buah jaket jeans warna biru sesuai yang terekam dalam CCTV, satu buah helm warna hitam (sesuai CCTV) dan dua buah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi antar pelaku waktu melakukan kejahatan.

“Kami sudah mengantongi identitas dua teman lainnya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” imbuh Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (rdj)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites