RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya
menangkap BT (32) bandit curanmor yang bersama komplotannya berhasil menggasak
sepeda motor di enam TKP di Surabaya, Rabu (3/5/2023). Komplotan BT ada tiga
orang.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal
Maulana, warga Kedung Cowek itu ditangkap saat hendak menjual motor curiannya
di Sedati, Sidoarjo.
“BT kami tangkap usai kami menyelidiki beberapa laporan
warga Surabaya yang masuk,” ujar Mirzal, Sabtu (20/5/2023).
Dalam melakukan aksinya, BT dibantu oleh dua temannya
berinisial BD dan KD yang saat ini tengah buron. Dari hasil penyelidikan,
komplotan BT sudah enam kali melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya.
“Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di
enam TKP. Yaitu, Jalan Gembili I/2, Jalan Gembili 2/11-A, Jalan Ngagel Rejo GG
7, Wiguna Tengah, Gunung Anyar, Wiguna 3, Gunung Anyar, dan tempat kost
Ketintang Baru, Surabaya,” imbuhnya.
Dari penangkapan BT, petugas menyita beberapa barang bukti.
Yakni satu unit sepeda motor beat (sarana), satu buah plat nopol palsu, tiga buah mata kunci
T, tiga buah kunci leter L, satu buah kunci leter Y, satu buah alat pembuka
magnet, dan satu buah kunci sepeda motor. Selain itu penyidik juga menyita satu
buah jaket jeans warna biru sesuai yang terekam dalam CCTV, satu buah helm
warna hitam (sesuai CCTV) dan dua buah HP yang digunakan sebagai sarana
komunikasi antar pelaku waktu melakukan kejahatan.
“Kami sudah mengantongi identitas dua teman lainnya. Saat
ini kami masih melakukan pengejaran,” imbuh Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT dijerat dengan
pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (rdj)
0 comments:
Posting Komentar