Rabu, 17 Mei 2023

Akan Dibandingkan dengan Dokumen dan Bukti, KPK Kembali Klarifikasi Harta Kekayaan Sekda Jatim


 

RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan klarifikasi harta kekayaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Direktorat LHKPN akan mendalami keterangan yang bersangkutan dengan membandingkannya terhadap dokumen dan bukti yang ada.

Seperti telah diberitakian, sebelum pemanggilan di atas KPK sebenarnya telah melakukan klarifikasi kepada Adhy pada Senin (10/4/2023) lalu.

“Direktorat PP LHKPN (Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mengundang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/5/2023).

Menurut Ipi, tim KPK mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data. Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK.

Direktorat LHKPN akan mendalami keterangannya dengan membandingkan dengan dokumen dan bukti yang ada. Selain itu juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dengan melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta.

Tidak hanya terhadap Sekda Jatim, KPK juga menjadwalkan klarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung (Chusnunia Chalim) dan Wali Kota Pangkalpinang (Maulan Akil) hari ini.

Sebelumnya, setidaknya ada dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak (Rafael Alun Trisambodo) dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Rafael Alun dijerat dengan pasal sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedangkan Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. (lhk)

 

0 comments:

Posting Komentar