Selasa, 16 Mei 2023

PN Surabaya Hukum Komplotan Pencoleng Solar Subsidi 10 Bulan Penjara


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Empat terdakwa komplotan pencoleng solar bersubsidi dihukum sepuluh bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai AA Gede Agung Parnata.

Empat terdakwa tersebut adalah Abdullah alias Abdul Hasan, Agus Prayitno, Abdul Salam, dan M Robin Sugara.

Dalam amar putusannya, Abdullah dan Agus Prayitno dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun penjara.

“Abdul Salam dan M Robin Sugara (diadili dalam berkas terpisah) divonis 8 bulan penjara. Sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman 10 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Atas vonis tersebut, JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menyatakan menerima putusan. “Kami tidak banding,” katanya.

Perkara tersebut berawal saat Abdullah mendapat perintah dari seseorang bernama Sunarto (DPO) untuk melakukan pengisian solar subsidi pada 2 Februari 2023. Abdullah kemudian mengajak Agus Prayitno untuk mengambil truk yang sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki kapasitas 8 ribu liter yang dimuat dalam bak dan ditutup terpal di Kletek, Sidoarjo.

Kemudian di Jalan Perak Timur, Surabaya, Agus Prayitno, menerima uang dari Sunarto sebesar Rp 22 juta. Dengan uang itu, Abdullah dan Sunarto akhirnya membeli solar subsidi di SPBU Jalan Ikan Kakap, Surabaya sebanyak kurang lebih 3088 liter. Dalam memuluskan aksinya itu Abdullah dan Agus Prayitno bekerja sama dengan petugas operator SPBU yakni M Robin Sugara, berkas terpisah.

Abdullah dan Agus Prayitno selanjutnya diperintahkan oleh Sunarto untuk mengisi solar subsidi di SPBU di Jalan Stasiun Kota, Surabaya total 200 liter dengan harga Rp 7,3 juta. Kali ini mereka bekerja sama dengan petugas operator SPBU, yakni Abdul Salam, berkas terpisah.

Abdullah dan Agus Prayitno kembali diperintahkan mengisi solar subsidi di SPBU yang sama, sehingga total solar subsidi yang mereka beli mencapai sekitar 5 ribu liter.

Aksi mereka tersebut terendus pihak kepolisian, hingga akhirnya mereka diproses hukum saat sedang mengangkut solar subsidi sebanyak 5 ribu liter di Jalan Perak Timur, Surabaya. Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi akhirnya meringkus juga Abdul Salam dan M Robin Sugara. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr)


0 comments:

Posting Komentar