Kamis, 25 Mei 2023

Kasus Korupsi Jilid II Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion Grup Alim Markus Diperiksa KPK

RADARMETROPOLIS: Jakarta – Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Grup, Alim Markus, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dalam kasus korupsi jilid II Saiful Ilah ini diduga yang bersangkutan ketika masih menjbat sebagai bupati telah menerima gratifikasi dari banyak para pengusaha dengan nilai fantastis.

“Saksi hadir Rabu (24/5/2023) dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima Tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).

Uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta.

Dijelaskan lebih lanjut, pada Senin (22/5/2023), penyidik juga telah memanggil Direktur Utama PT. Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api (Soedomo Margonoto) dalam kasus yang sama. Kemudian pada Selasa (23/5/2023), penyidik KPK juga memanggil Jimmy Kaware (Komisaris PT. Trimitra Manunggal Jaya), Njo Edwin Suryo (Dirut PT. Trimitra Manunggal Jaya), dan Ananto (Komisaris PT. Trimitra Manunggal Jaya).

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, masih belum lama menghirup udara bebas. Dalam kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka lain. Ia divonis tiga tahun penjara pada November 2020.  Hukuman tersebut dikorting setelah pengajuan bandingnya dikabulkan. Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2022 itu kemudian menghirup udara bebas pada Januari 2022. Kini ia  harus kembali berurusan dengan hukum, terkait banyaknya penerimaan gratifikasi dari para pengusaha ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kembali ditahan KPK.

Saiful, selama masa jabatannya, diduga pemberian gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganam sidang peralihan tanah Gogol Gilir.

KPK menyebut pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp5,6 miliar dan 64 ribu dolar AS terkait penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah barang merah dan logam mulia.

Selain itu, KPK juga menyita 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB, dan 3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. (ruf)

 

0 comments:

Posting Komentar