Jumat, 26 Mei 2023

Ajukan Kasasi: Dikalahkan PTTUN Surabaya, Bupati Bojonegoro Tidak Terima!


 

RADARMETROPOLIS: Bojonegoro – Setelah dikalahkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Anna Mu’awanah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Bupati Bojonegoro itu sebagai terbanding dalam perkara gugatan pemecatan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera atau ADS, Lalu M Syahril Majidi. Pengajuan kasasi dilakukan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro,

“Memori kasasi sudah dikirim Jumat (19/05/2023),” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi, usai rapat di kantor DPRD Bojonegoro, Kamis (25/05/2023).

Namun demikian Kuasa Hukum pembanding, Lalu M Syahril Majidi, yakni R Teguh Santoso, mengaku belum menerima memori gugatan yang dikirim oleh tergugat banding tersebut. “Terakhir saya cek Jumat (19/05/2023) juga belum ada. Tidak tahu kalau pengajuan kasasinya sore,” kata Teguh.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur di Surabaya menerima permohonan banding dari pembanding eks Dirut PT. ADS. Hal ini sesuai putusan nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Dalam amar putusan itu disebutkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding dibatalkan.

Selain itu juga disebutkan bahwa keputusan Bupati Bojonegoro atas penghentian Dirut PT ADS, Lalu M Syahril Majidi, tidak sah. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta menghukum terbanding, dalam hal ini, Bupati Bojonegoro, untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang memeriksa perkara untuk tingkat banding sejumlah Rp250 ribu. (sol)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites