Senin, 15 Mei 2023

Penyerahan Berkas Tahap II, Kejari Surabaya Tahan Oknum Polisi Gelapkan Tiga Mobil Rental




RADARMETROPOLIS: Surabaya – Anggota polisi unit Sabhara Polres Sampang, ASZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penahanan dilakukan saat dilakukan penyerahan berkas perkara tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya ke penuntut umum. Oknum olisi tersebut diduga melakukan penggelapan tiga mobil rental sejak empat tahun lalu. Sampai ia ditangkap, mobil pun belum Kembali pada pemilik.

Berdasarjkan bukti-bukti yang didapat penyidik, ASZ diketahui telah melakukan penggelapan mobil rental milik Maria Theresia Sylvia (43) warga Jl Gayungsari Timur.

Serah terima tahap kedua itu sudah dilakukan pada Selasa (9/5/2023) kemarin. “Saat ini, tersangka dititipkan di Medaeng,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso, saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Terungkapnya kasus penggelapan mobil rental Toyota L 88 TY yang diduga telah digelapkan selama empat tahun oleh oknum polisi Brigadir ASZ tersebut, bermula karena terjaring tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Bubutan, Surabaya.

Brigadir ASZ yang dulunya dinas di Direktorat Samapta Polda Jatim, kini telah dimutasi ke Polres Sampang setelah ditindak Bid Propam. Namun tiga mobil rental yang diduga digelapkan oknum polisi ini belum dikembalikan sampai sekarang.

Pemilik mobil, Maria Theresia Sylvia (43) warga Jl Gayungsari Timur, mengatakan satu dari tiga mobil yang digelapkan Brigadir ASZ, yakni Toyota Wish L 88 TY kena tilang pada 31 Mei 2021. Kemudian, 17 April 2022 kemarin, laporan tersebut keluar dalam nomor LP/ B/ 509/ IV/ 2022/ SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

Maria menyebut laporan itu terkait tiga unit mobil, yakni Toyota Wish L 88 TY, Suzuki Ertiga L 1130 HL dan Honda CRV L 1845 SY, yang digelapkan terlapor sejak 17 Agustus 2018, dengan modus sewa mobil. (rdj) 

0 comments:

Posting Komentar