Rabu, 24 Mei 2023

Jukir Ditangkap dengan BB 34,08 Gram, Polisi Kejar Pemasok


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya - AA warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Surabaya ditangkap polisi. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 9 poket sabu siap edar dengan jumlah total seberat 34,08 gram. Pria 39 tahun itu mendapat barang dagangan dari pemasok yang kini DPO.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (24/05/2023) mengatakan penangkapan tersangka AA dilakukan setelah petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tim reserse satnarkoba Polresabes Surabaya amenemukan sembilan poket siap edar dengan berat keseluruhan 34,08 gram yang disimpan oleh pelaku.

Daniel menambahkan, dalam pengakuan tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang yang bernama Rahmat (DPO), dengan cara dititipi untuk dijualkan.

"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus yang sama, dan kini kami masih melakukan pengejaran pemasok sabu," jelas Daniel.

Selain mengamankan sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, satu buku rekening, satu ATM BCA, dua pak plastik klip kosong, uang Rp 330.000 serta satu gembok dan kuncinya. Atas perbuatannya pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdj)

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites