Selasa, 16 Mei 2023

Meski Lebih Ringan, JPU KPK Tak Banding Atas Vonis Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjutak. Meski lebih ringan, JPU KPK tak banding atas vonis penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut. Apa alasannya?

Putusan pidana terhadap terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai oleh Tongani, di ruang Cakra pada Selasa (16/5/2023).

Usai sidang, JPU Arif Suhermanto mengatakan, dirinya selaku Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut dikarenakan semua pertimbangan tuntutan diambil alih oleh majelis hakim.

Pihaknya menerima putusan majelis hakim karena pada prinsipnya apa yang diputuskan majelis hakim sama dengan yang dimohonkan JPU.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait perintah majelis hakim agar membuka blokir rekening terdakwa, Arif mengaku sependapat. Sebab memang kasus ini sudah selesai dan para terdakwa juga tidak dikenakan uang pengganti.

Perlu diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan dua Terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti melanggar dakwaan pertama JPU dari KPK sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” lanjutnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal meringankan, para terdakwa berterus terang dan para terdakwa sebagai saksi yang bekerjasama (Justice Collaborator) menyesali perbuatannya, sopan, dan ada tanggungan keluarga. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pada JPU KPK untuk membuka blokir rekening kedua terdakwa karena tidak ada kaitannya dengan kasus suap ini.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Atas vonis ini, baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar