Sabtu, 10 Agustus 2019

Besok Surabaya Bebas Car Free Day



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya hentikan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu (11/12/2019). Hal ini untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriyah tahun 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi Sapoetro, mengatakan penghentian sementera CFD tersebut bertujuan agar masyarakat muslim di Kota Surabaya dapat menjalankan ibadah shalat Idul Adha dengan tenang.

“Karena bertepatan dengan hari raya, sementara kita liburkan kegiatan Car Free Day. Namun untuk minggu depan, kegiatan CFD berjalan normal seperti biasa,” kata Eko Agus.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Eko, peniadaan CFD kali berlaku di semua titik lokasi yang biasa digunakan kegiatan. Diantaranya, Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Jemur Andayani, Jalan Kembang Jepun, dan Jalan Raya Kupang Indah.

Selain penghentian CFD, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga yang memotong hewan kurban agar tidak membuang limbah sembarangan. Sebab, limbah hewan kurban seperti usus, darah atau kotoran dapat merusak lingkungan jika dibuang sembarangan, terutama di sungai.

Tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi pembuangan limbah secara sembarangan bisa mendatangkan sanksi hukum  bagi yang melanggarnya, karena ada perdanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan selama Hari Raya Idul Adha pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban kepada warga yang membuang limbah kurban sembarangan.

Ia pun menyarankan limbah kurban dikumpulkan, kemudian pihaknya yang mengambil. “Prosedurnya, bisa melalui surat atau lewat telpon, nanti pasti akan kita ambil,” kata Agus Hebi.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki kantor-kantor cabang kebersihan yang tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Masyarakat bisa langsung datang atau menghubungi kantor cabang terdekat untuk pengangkutan limbah atau kotoran hewan kurban.

“Silakan hubungi kami di kantor cabang kebersihan terdekat, nanti kami akan turun untuk mengangkut kotoran atau limbah hewan kurban,” kata Agus Hebi.

Namun, bagi warga yang tetap membuang limbah hewan kurban sembarangan atau ke sungai, pihaknya akan memberikan teguran berupa sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Surabaya.

“Kalau dibuang sembarangan nanti bisa kena sanksi, karena itu juga termasuk pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Saat ini DKRTH Kota Surabaya sedang melakukan inventarisasi tempat-tempat ibadah yang biasa melakukan pemotongan hewan kurban. Seperti di Masjid Ampel, Masjid Rahmat, Masjid Al-Falah, dan beberapa lokasi di Surabaya.

“Kita sudah inventarisasi, kita perintahkan ke jajaran supaya nanti itu kita ambil. Biasanya limbah hewan kurban itu seperti usus, darah, dan kotoran hewan,” tegasnya. (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites