Selasa, 27 Agustus 2019

Diupah 20 Juta, Warga Gunung Anyar Pengedar 30,4 Gram Sabu Dituntut Seumur Hidup



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Herman Sutjiono, pengedar 30 kilogram sabu-sabu dituntut seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/8/2019). Warga gunung Anyar tersebut mengaku mendapat upah Rp 20 juta. Ia mendapat order ini dari pertemuan dengan tiga bandar gede di karaoke.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Damang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap Damang.

Usai pembacaan surat tuntutan, sidang ditunda selama sepekan. Sidang berikutnya pembacaan vonis hakim.

”Kita sepakat putus pada hari Selasa 3 September 2019. Sebab, masa tahanan terdakwa berakhir pada 10 September mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman menutup persidangan.

Kasus di atas bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, pada 24 Januari 2019. Sebanyak 30,041 kilogram sabu-sabu dari Malaysia diselundupkan ke Indonesia.

Barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight sebanyak 22 koli. Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui benar ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight.

Melalui controlled delivery, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 pihak kepolisian menangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya.

Kepada polisi, Herman Sutjiono mengaku terlibat perkara narkoba setelah bertemu Bobby, Lusy, dan Saripul Dongoran, yang kesemuanya masih buron, di sebuah rumah karaoke.

Lebih lanjut Herman Sutjiono menyeatakan bahwa dari pertemuan itu ia diberi pekerjaan dengan upah Rp 20 juta oleh Bobby untuk mengirim sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight.

Sebelum meringkus Herman, polisi terlebih dulu menangkap Sonny di Mall Taman Anggrek pada 29 Oktober 2018. Setelah itu baru menangkap Herman pada 31 Januari 2019. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar