RADARMETROPOLIS: Surabaya – Stefanus dan Hari Irawan ditangkap
tim reserse Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Keduanya mengaku
sebagai Wadireskrimsus dan perwira Polda Jatim untuk menipu para pengusaha. Kerugian yang diderita korban mencapai ratusan
juta rupiah.
Diinformasikan oleh Kanit III Subdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantesalu, di Balai Wartawan Mapolda
Jatim, Kamis (15/8/2019) bahwa dari penangkapan tersebut petugas berhasil mendapatkan
barang bukti berupa uang tunai satu juta rupiah, beberapa rekening koran milik
tersangka, dan sejumlah handphone.
Sedangkan modus yang dipergunakan kedua tersangka dalam
menjalankan kejahatannya adalah mengaku sebagai pejabat dan perwira Polda
Jatim.
Hari Irawan mengaku sebagai AKBP Arman Asmara selaku Wadireskrimsus
Polda Jatim. Sedangkan rekannya mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi pengusaha-pengusaha,
pelaku sebagai Wadireskrimsus Polda Jawa Timur, Bapak AKBP Arman Asmara,” tutur
Harianto.
Kepada pengusaha yang menjadi korbannya, para tersangka menawarkan
tembaga senilai Rp285 juta. Tawaran itu disampaikan melalui pesan Whatsapp. Karena
mengira tawaran ini datang dari perwira polisi, Rianto, pengusaha asal Gresik yang
menjadi korban dalam kejahatan tersebut akhirnya sepakat membeli barang yang
ditawarkan pelaku.
“Setelah disepakati harga itu, pelaku menyuruh korban untuk
mentransfer awal, DP sebesar Rp47 juta,” lanjut Harianto.
Tetapi, barang yang dijanjikan tak jua dikirim, Rianto sudah
dua kali mentransfer uang pembelian ke rekening pelaku. Nomor yang dipakai
berkomunikasi sebelumnya juga tak bisa dihubungi. Akhirnya, korban melapor
peristiwa yang dialami tersebut kepada polisi.
Atas kejahatannya itu tersangka dijerat pasal 28 dan 45a Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama
enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah. (ar)
0 comments:
Posting Komentar