Selasa, 13 Agustus 2019

PDIP dan PKB Selisih 1 Kursi, KPU Tetapkan Caleg Terpilih DPRD Jatim



RADARMETROPOLIS: Surabaya – KPU Jatim menetapkan 120 calon anggota terpilih DPRD Jatim periode 2019-2024 hasil Pileg 2019 April lalu. PDIP berhasil menjadi yang terbanyak. Selisih satu kursi dengan PKB.

Penetapan 120 anggota DPRD Jatim oleh KPU Jatim itu dilakukan di Hotel Wyndam Surabaya, Senin (12/8/2019) malam. Penetapan ini dihadiri secara langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, KPU kabupaten/kota, Bawaslu Jatim, dan para caleg terpilih.

“Kegiatan pleno terbuka penetapan caleg terpilih DPRD Jatim periode 2019-2024 ini merupakan tahapan final,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Dengan demikian tahapan dari pemilu 2019 telah selesai.

Selanjutnya berita acara penetapan caleg terpilih 2019-2024 tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hal ini dimaksdukan agar para caleg terpilih itu dapat segera. Menurut jadwal pelantikan dilakukan pada 31 Agustus 2019 mendatang.

“Secepatnya, antara Rabu, kalau tidak hari Kamis, kami akan bertemu Gubernur Jatim untuk menyampaikan hasil pleno ini. Supaya pada tanggal 31 Agustus bisa dilantik legislator tepilih ini,” tuturnya.

Rapat pleno KPU Daerah Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur hasil Pileg 2019. Mereka akan menjabat selama periode 2019-2024. Terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.

Urutan selanjutnya, Partai NasDem 9 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, menuturkan bahwasannya sidang putusan PHPU Pileg di MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Demokrat (Dapil Jawa Timur 4), PKB (dapil Jawa Timur 4 dan 14) dan menolak permohonan Partai NasDem (Dapil Jawa Timur 4).

Menindaklanjuti putusan MK tanggal 7 Agustus 2019 berkenaan dengan beberapa perkara PHPU DPR-DPRD tersebut, KPU RI telah mengeluarkan surat resmi nomor 1096/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019. “Maka dengan adanya surat KPU RI Nomor 1096, KPU Jatim melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih,” terang Insan. (ar)

0 comments:

Posting Komentar