Kamis, 15 Agustus 2019

Prapaperadilan Darmawan Ditolak, Kejari Perak: Bukti Jaksa Profesional



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya, oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tim pidsus Kejari Tanjung Perak menyatakan hal itu membuktikan bahwa mereka profesional serta sesuai aturan dan prosedur .

“Penolakan tersebut otomatis membuktikan bahwa tindakan kami sudah profesional, sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” kata Mohamad Fadhil, tim pidsus Kejari Tanjung Perak, di PN Surabaya, menanggapi ditaolaknya praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dermawan.

Fadhil pun menyatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut maka kejaksaan akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga nantinya sampai ke pengadilan.

Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terhadap Darmawan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dinyatakan sah atau sesuai prosedur oleh hakim PN Surabaya, Khusaini, Kamis (15/8/2019).

”Mengadili, menolak permohonan praperadilan. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata hakim tunggal, Khusaini, sambil mengetok palu mengakhiri sidang.

Darmawan, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada dana hibah Jasmas dan ditahan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak pada Selasa 16 Juli 2019 lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut diduga telah ikut bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong, yang juga  telah divonis enam tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa terop, kursi plastik, kursi chrome, meja, dan sound system melalui program Jasmas yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.

Penetapan Darmawan sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas dinilai telah sesuai dengan prosedur, yakni berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Agus Setiawan Tjong. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar