RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Darmawan, Wakil
Ketua DPRD Surabaya, oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tim pidsus Kejari Tanjung
Perak menyatakan hal itu membuktikan bahwa mereka profesional serta sesuai
aturan dan prosedur .
“Penolakan tersebut otomatis membuktikan bahwa tindakan kami
sudah profesional, sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” kata Mohamad
Fadhil, tim pidsus Kejari Tanjung Perak, di PN Surabaya, menanggapi ditaolaknya
praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dermawan.
Fadhil pun menyatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan praperadilan
tersebut maka kejaksaan akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga nantinya
sampai ke pengadilan.
Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pidana khusus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terhadap Darmawan, Wakil Ketua DPRD Kota
Surabaya dinyatakan sah atau sesuai prosedur oleh hakim PN Surabaya, Khusaini,
Kamis (15/8/2019).
”Mengadili, menolak permohonan praperadilan. Membebankan
biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata hakim tunggal, Khusaini, sambil
mengetok palu mengakhiri sidang.
Darmawan, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi
pada dana hibah Jasmas dan ditahan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak pada
Selasa 16 Juli 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut diduga telah ikut
bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong, yang juga telah divonis enam tahun penjara karena melakukan
tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa terop, kursi plastik,
kursi chrome, meja, dan sound system melalui program Jasmas yang telah
merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Penetapan Darmawan sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas dinilai
telah sesuai dengan prosedur, yakni berdasarkan pengembangan dari tersangka
sebelumnya, yaitu Agus Setiawan Tjong. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar