Kamis, 15 Oktober 2020

Komisi II DPRD Banyuwangi Sidak Distributor Pupuk Wira Karya: Stok Aman, Kendala di Kartan


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Untuk mengetahui ketersediaan pupuk yang dibutuhkan petani Komisi II DPRD Banyuwangi melakukan sidak ke distributor pupuk Wira Karya yang berlokasi di Bulurejo, Rabu (14/10/2020). Di tengah kondisi Pandemi Covid-19, stok pupuk ternyata terjaga dengan baik. Dalam sidak tidak ditemukan kendala stok. Justru kendala ada di kartan atau kartu tani.

"Setelah kita melihat mengenai keberadaan pupuk di Wira Karya ada kendala atau tidak,ternyata baik-baik saja. Stok pupuk ada,” kata anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Hadi Widodo, SP.

Tapi terpenuhinya pupuk yang dibutuhkan petani tampaknya tidak bisa membuat lega sepenuhnya para wakil rakyat. Karena ada permasalahan yang muncul dari sisi lain.

“Justru dalam hal ini, kendala ada di petani. Pembuatan kartu tani masih proses,” ungkap Hadi.

Dari sisi distributor aman, kendala justru datang dari pihak petani. Masih ada petani yang tidak mempunyai kartu petani. Sebagian petani sudah ada yang mempunyai kartu tani, sebagian lagi belum memiliki.

Untuk itu Hadi meminta kartani (kartu tani) cepat diselesaikan dan diberikan kepada petani. “Terkait hal ini, agar kelompok tani atau petugas lapangan segera memfasilitasi percepatan kartani. Agar kartani bisa dipegang oleh petani secepatnya. Karena untuk mendapatkan pupuk, petani harus mempunyai kartu tani,” tandas Hadi.

Jika petani tidak mempunyai kartu tani maka petani tidak akan bisa mendapatkan pupuk. “Makanya kita disini harus merelugasi yang benar, jangan sampai pupuk digunakan secara salah. Itu namanya salah kaprah.

Selanjutnya Hadi menegaskan bahwa nantinya pendistribusian pupuk bisa sampai ke kios dengan cepat. Dengan demikian dapat diterima oleh kelompok tani dengan cepat.

Pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.

“Jadi jangan sampai terlambat pupuk itu, karena ini berhubungan dengan petani ," pungkas Hadi Widodo.

Sementara itu pemerintah memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu Tani, asalkan mereka telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

Untuk itu produsen dan distributor tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, tapi dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Per 1 September 2020, usulan pengajuan pupuk harus memakai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sudah diusulkan ke Kementan. Dan disetujui, bahwa untuk sementara petani yang belum mendapatkan kartu petani boleh mencairkan pupuknya secara manual sampai 1 Januari 2021. Dengan demikian setelah tanggal 1 Januari, sudah tidak bisa lagi.

Fungsi dari Kartu Tani itu sendiri merupakan kartu debit yang digunakan oleh para petani guna memenuhi keperluan dalam produksi tanamnya, salah satunya penebusan pupuk bersubsidi. (Adv) 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites