Sabtu, 17 Oktober 2020

Didukung Berbagai Elemen Masyarakat: Polrestabes Surabaya Deklarasi Damai Tolak Anarkisme dalam Unjuk Rasa


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar deklarasi damai dan pernyataan sikap menolak aksi anarkisme yang terjadi dalam unjuk rasa, Jumat (16/10/2020) malam. Deklarasi yang diselenggarakan di gedung Graha Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya itu didukung oleh berbagai elemen masyarakat. Diantaranya organisasi kemasyarakatan, baik itu ormas kepemudaan maupun keagamaan.

Sejumlah elemen masyarakat yang memberikan dukungan dalam acara yang mengambil tema ‘Kami Warga Kota Surabaya Menolak Keras Aksi Anarkisme di Jawa Timur’ itu antara lain adalah MUI, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Pemuda Pancasila,  GP Ansor, Banser, dan Kokam Muhammadiyah.

Sejumlah elemen masyarakat merasa prihatin dengan munculnya fenomena anarkisme dalam demontrasi yang melibatkan sejumlah pelajar.

Dalam sambutannya Kapolrestabes Surabaya menyoroti aksi anarkisme dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu yang didominasi oleh pelajar dari SMA dan SMK hingga SMP.

Menurutnya fenomena tersebut merupakan pengulangan. Karena kejadian seperti itu bukan yang pertama.

Kombes Pol Jhonny Eddison Isir menyatakan bahwa dirinya sengaja mengungkap fenomena tersebut karena kemungkinan akan terulang, pelajar yang ikut demo dan terhasut melakukan tindakan merusak.

Agar para pelajar tidak terulang melakukan tindakan anarkis dan terlibat dalam aksi massa, mereka perlu diedukasi. “Pertanyaannya, bagaimana cara mengedukasi agar tidak melakukan tindakan anarkis dan terlibat dalam massa aksi,” katanya.

Untuk itu Kombes Pol Jhonny Eddison Isir berharap bantuan dari organisasi kepemudaan dan keagamaan untuk bersama-sama menjaga Kota Surabaya yang damai dan sejuk.

Deklarasi pernyataan sikap ini melambangkan spirit semangat dan komitmen dari semua elemen yang ada di kota Surabaya untuk menolak dan tidak setuju serta tidak toleransi terhadap berbagai aksi anarkisme dan merusak fasilitas publik.

Kombes Isir menyatakan bahwa boleh saja masyarakat melakukan penyampaian pendapat di muka umum, namun harus tetap sejalan dengan Undang-Undang UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini sebagai wujud penjaminan yang diberikan oleh negara terhadap salah satu hak asasi manusia.

“Penyampaiannya tetap menjaga dan menghormati hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan aturan moral yang berlaku dan wajib Jogo Suroboyo yang damai dan tertib,” tandas Isir. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar