Jumat, 16 Oktober 2020

Paripurna Nota Pengantar 3 Raperda Inisiatif DPRD Banyuwangi: Semangat Lindungi dan Sejahterakan Masyarakat


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Tiga Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi, Kamis (15/10/2020) di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Banyuwangi. Semangat inisiasi perubahan raperda pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M Ali Mahrus, S.HI, itu adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat Banyuwangi.

Ketua Badan Pembentuk Perturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, A. MD, membacakan nota pengantar dalam rapat paripurna yang diikuti oleh anggota dewan dari lintas fraksi secara terbatas dan dilaksanakan secara virtual. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas beserta jajaran mengikuti dari Ruang Rempeg Jogopati, Kantor Pemda Banyuwangi.

Sebagaimana tertuang dalam nota pengantar yang disampaikan oleh Sofiandi Susiadi, ketiga raperda yang diagendakan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Lalu, Raperda tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Dan ketiga adalah Raperda tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Lebih lanjut disampaikan Sofiandi Susiadi bahwa semangat inisiasi Raperda Perubahan Ketiga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat itu pada dasarnya diarahkan pada upaya penguatan pemberdayaan masyarakat pelaku usaha ekonomi lokal, khususnya pengusaha kecil dan menengah.

Yang mana penguatan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menguatkan eksistensi pasar di Jalan Satsuit Tubun sebagai pasar induk Kabupaten Banyuwangi, dan sekaligus penataan pasar modern usaha waralaba berjaringan sebagai antisipasi dinamika perkembangan Banyuwangi.

Ada beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan pada Raperda dimaksud, diantaranya adalah menghapus ketentuan pasal 18 ayat (2). “Yakni, tindakan represif yang sangat dimungkinkan pada saat penertiban yang dilakukan oleh petugas,” kata Sofiandi, menyampaikan nota pengantar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Perubahan Perda Pengelolan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga pada dasarnya merupakan penyempurnaan Perda No. 9 Tahun 2013. Pengaturan baru dalam perubahan perda tersebut diyakini dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.

Dalam Raperda tersebut juga ditambahkan ketentuan tentang sampah plastik. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas daya dukung lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman.

“Selain menyesuaikan regulasi yang menjadi rujukan perubahan Perda, pengelolaaan sampah rumah tangga juga memberi penegasan terhadap bahaya sampah dan limbah berbahaya yang dapat mengganggu fungsi lingkungan, seperti halnya sampah plastik dan limbah kimia berbahaya,” ucap Sofiandi.

Substansinya perubahannya yakni menyisipkan pasal baru di atas pasal 7 dan 8 untuk menguatkan kehadiran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam rangka darurat plastik atau pengguna sampah plastik.

Sedangkan terkait dengan Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, diargumentasikan berdasarkan terjadinya pergeseran kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK, sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang mana dalam peraturan tersebut kewenangan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan SMA SMK ditarik menjadi kewenangan provinsi.

Selain pertimbangan di atas, perubahan perda pendidikan itu juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pengendalian terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait dengan pemanfaatan dana partipasi masyarakat pada satuan lembaga pendidikan.

Kemudian di perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan tersebut disisipkan bab baru yang memuat tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dalam rangka pengendalian pemanfaatan dana partisipasi masyarakat. (Adv)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites