Ketua Badan Pembentuk Perturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten
Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, A. MD, membacakan nota pengantar dalam rapat
paripurna yang diikuti oleh anggota dewan dari lintas fraksi secara terbatas
dan dilaksanakan secara virtual. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar
Anas beserta jajaran mengikuti dari Ruang Rempeg Jogopati, Kantor Pemda
Banyuwangi.
Sebagaimana tertuang dalam nota pengantar yang disampaikan oleh
Sofiandi Susiadi, ketiga raperda yang diagendakan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda No. 11 Tahun 2014
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Lalu, Raperda tentang Perubahan
Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Rumah Tangga. Dan ketiga adalah Raperda tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun
2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Lebih lanjut disampaikan Sofiandi Susiadi bahwa semangat
inisiasi Raperda Perubahan Ketiga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
itu pada dasarnya diarahkan pada upaya penguatan pemberdayaan masyarakat pelaku
usaha ekonomi lokal, khususnya pengusaha kecil dan menengah.
Yang mana penguatan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan
terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menguatkan eksistensi
pasar di Jalan Satsuit Tubun sebagai pasar induk Kabupaten Banyuwangi, dan
sekaligus penataan pasar modern usaha waralaba berjaringan sebagai antisipasi
dinamika perkembangan Banyuwangi.
Ada beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan pada Raperda
dimaksud, diantaranya adalah menghapus ketentuan pasal 18 ayat (2). “Yakni, tindakan
represif yang sangat dimungkinkan pada saat penertiban yang dilakukan oleh
petugas,” kata Sofiandi, menyampaikan nota pengantar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Perubahan Perda Pengelolan
Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga pada dasarnya merupakan
penyempurnaan Perda No. 9 Tahun 2013. Pengaturan baru dalam perubahan perda
tersebut diyakini dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan
sampah yang belum optimal.
Dalam Raperda tersebut juga ditambahkan ketentuan tentang
sampah plastik. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat
dalam rangka mewujudkan kualitas daya dukung lingkungan yang sehat, bersih, dan
nyaman.
“Selain menyesuaikan regulasi yang menjadi rujukan perubahan
Perda, pengelolaaan sampah rumah tangga juga memberi penegasan terhadap bahaya
sampah dan limbah berbahaya yang dapat mengganggu fungsi lingkungan, seperti
halnya sampah plastik dan limbah kimia berbahaya,” ucap Sofiandi.
Substansinya perubahannya yakni menyisipkan pasal baru di atas
pasal 7 dan 8 untuk menguatkan kehadiran pemerintah daerah dan partisipasi
masyarakat dalam rangka darurat plastik atau pengguna sampah plastik.
Sedangkan terkait dengan Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan,
diargumentasikan berdasarkan terjadinya pergeseran kewenangan penyelenggaraan
pendidikan SMA dan SMK, sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang mana dalam peraturan tersebut kewenangan penyelenggaraan
pendidikan pada jenjang pendidikan SMA SMK ditarik menjadi kewenangan provinsi.
Selain pertimbangan di atas, perubahan perda pendidikan itu
juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pengendalian
terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait dengan pemanfaatan
dana partipasi masyarakat pada satuan lembaga pendidikan.
Kemudian di perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan
pendidikan tersebut disisipkan bab baru yang memuat tentang pungutan dan
sumbangan biaya pendidikan dalam rangka pengendalian pemanfaatan dana
partisipasi masyarakat. (Adv)
0 comments:
Posting Komentar