Jumat, 23 Oktober 2020

Belum Punya Kartu Tani, 966.297 Petani Jatim Tetap Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Sebanyak 966.297 petani atau 31,43% petani Jawa Timur yang sampai saat ini belum menerima kartu tani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi. Meski tidak mempunyai kartu tani, mereka tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

Menurut Hadi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Hadi Sulistyo, sesuai aturan penebusan pupuk bersubsidi saat ini memang diwajibkan menggunakan Kartu Tani. Hal itu diatur dalam surat edaran dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 520/SR.320/B.5.2/09/2020 tanggal 7 September 2020 perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran2020.

Tetapi ada aturan pengecualian bagi para petani yang belum memiliki kartu tani namun telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. Berdasarkan surat edaran dari Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, mereka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi secara manual.

“Bagi para petani yang belum memiliki kartu tani tetapi sudah terdaftar dalam RDKK bisa menebus pupuk bersubsidi secara manual jika sudah memasuki masa tanam,” kata Hadi Sulistyo, Kamis (22/10/2020).

Hadi Sulistyo lebih lanjut menginformasikan bahwa total pemegang kartu tani sebagai petani yang terdaftar di e-RDKK Kementerian Pertanian adalah berjumlah 3.074.618 petani.

Sesuai data yang didapat dari BNI dari jumlah tersebut yang sudah menerima kartu tani adalah sebanyak 2.108.321 (dua juta seratus delapan ribu tiga ratus dua puluh satu) petani atau 68,57%.

“Dan sisanya sebanyak 966.297 (sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh tujuh) petani atau 31,43 persen sedang dalam proses pendistribusian oleh bank BNI,” tambah Hadi.

Selain berfungsi sebagai kartu subsidi, Kartu Tani juga merupakan sarana akses layanan perbankan yang terintegrasi (simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman). Kartu Tani diperlukan petani untuk membantu produksi pertaniannya pada komoditas padi, jagung.

Lebih dari itu Kartu Tani bahkan berfungsi juga sebagai identitas diri petani, sarana menabung, serta salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna pembiayaan pertanian.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Hadi Sulistyo menambahkan, persyaratan mendapatkan Kartu Tani yaitu petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani mengumpulkan foto kopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa serta anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) untuk tanah hutan.

Jawa Timur pada tahun 2020 mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 2.267.827 ton. (ADV)

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites