Rabu, 21 Maret 2018

Kuasa Hukum Henry Pertanyakan Pemkot Tak Terbitkan IMB Lantai 9 Pasar Turi



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kuasa Hukum Henri J Gunawan mempertanyakan tindakan Pemkot Surabaya tidak menerbitkan IMB untuk lantai 9 Pasar Turi. Di sisi lain, sidang lanjutan kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/3/2018) ini juga mengungkap bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyebut pembangunan lantai 9 Pasar Turi bisa diterbitkan IMB.

Dua saksi yang dihadirkan di muka persidangan tersebut adalah Awaludin Arief, Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya dan Raja Sirait, mantan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa. Kedua saksi diperiksa secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Dalam kesaksiannya Awaludin membenarkan bahwa ia pernah menangani permohonan IMB bangunan Pasar Turi saat menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya. Selain itu ia juga memberikan keterangan bahwa Pemkot Surabaya pernah meminta BPKP menghitung besaran kontribusi pada bangunan lantai 9 Pasar Turi.

Menurut Awaludin, BPKP saat itu menyarankan agar Pemkot Surabaya memberi perpanjangan pembangunan Pasar Turi kepada PT GBP. Selain itu, BPKP juga memberikan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya agar memberikan saran ke PT GBP untuk mengajukan desain ulang. Hal ini dimaksudkan agar Pemkot Surabaya bisa menerbitkan IMB baru untuk Pasar Turi.

Selain dua hal di atas, Awaludin juga mengungkapkan bahwa IMB Pasar Turi aturannya tercatat atas nama Pemkot Surabaya. Ini karena status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya.

“Jadi, ya Pemkot Surabaya yang bisa mengajukan permohonan IMB. Kalau soal apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan permohonan IMB, saya tidak tahu,” kata Awaludin kepada majelis hakim.

Sementara itu Raja Sirait dalam kesaksiannya mengakui bahwa ia pernah sekali datang di pertemuan para pedagang di Hotel Mercure. Namun ia tidak pernah mendengar bahwa Henry berbicara soal strata title stan Pasar Turi.

“Saya tidak dengar,” katanya menjawab pertanyaan jaksa Harwiadi.

Selain Henry J Gunawan, ia juga melihat sejumlah nama yang perusahaannya tergabung dalam Joint Operation Pasar Turi hadir dalam pertemuan tersebut.

“Pada pertemuan di Hotel Mercure ada Ali Badri, Totok Lusida (bos PT Lucida Investment Sejahtera), Junaedi (Direktur Utama PT Central Asia Investment), para pedagang, dan terdakwa. Saat itu, yang saya dengar Ali Badri bicara soal komitmen pembangunan Pasar Turi,” ungkapnya.

Sesuai perjanjian, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT GBP.

“Yang saya lihat, logikanya kan kalau hak pakai kemudian diubah jadi HGB di atas HPL, kan itu bisa dipecah. Seharusnya kan tidak masalah jika jadi strata title. Itu sih menurut saya,” jelas Raja Sirait.

Selain itu ia mengatakan juga pernah mendengar adanya keluhan dari para pedagang dikarenakan buku stan Pasar Turi tidak bisa dijaminkan ke Bank. Atas dasar itulah kemudian para pedagang meminta agar status stan Pasar Turi bisa ditingkatkan menjadi strata title. “Tujuannya agar bisa dijaminkan ke Bank,” tandasnya.

Pada sidang tersebut Henry mengajukan pertanyaan ke Raja Sirait mengenai siapa yang berinisiatif mengajak kerjasama membangun Pasar Turi. “Mereka berdua (Totok Lusida dan Junaedi) yang datang mencari saya saat menjabat sebagai Dirut PT GBP,” terang Raja Sirait.

Usai sidang, kuasa hukum Henry, yakni Agus Dwi Warsono, mengatakan bahwa sesuai keterangan Awaludin dapatlah diketahui bahwa status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya. Ini artinya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan IMB pada bangunan lantai 9 Pasar Turi adalah Pemkot. “Tapi nyatanya sampai saat ini tidak diterbitkan. Ada apa?” tanyanya.

Sedangkan yang terkait dengan pernyataan para pedagang yang menyebut bahwa bangunan Pasar Turi tidak layak huni, menurut Agus juga telah dijawab Awaludin.

“Yang didalilkan teman-teman pedagang kan bangunan Pasar Turi tidak layak huni dan sebagainya. Kan Pemkot yang justru tidak memberlakukan, kok. Padahal, sesuai perjanjian Pasal 8 ayat 1 huruf G disebutkan Pemkot berkewajiban menerbitkan seluruh izin terkait Pasar Turi,” katanya.

Ia pun meminta agar tidak memperalat para pedagang dalam kisruh Pasar Turi. “Sudahlah ini kan icon Surabaya, apa sih yang dicari? Kalau saya berpesan, jangan menggunakan tangan para pedagang lah,” tandas Agus.

Secara terpisah Henry menambahkan bahwa selain soal bangunan, rekomendasi BPKP kepada Pemkot Surabaya juga menyangkut perubahan status stan menjadi Strata Title. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar