Senin, 26 Maret 2018

Tiga Pimpinan MPR Baru Dilantik Sesuai Keputusan Rapat Gabungan



RADARMETROPOLIS: Jakarta - MPR siap menyelenggarakan Sidang Paripurna Penetapan dan Pengucapan Sumpah Pimpinan MPR tambahan yang digelar pada hari ini di Gedung Nusantara. Hal ini karena semua hal yang terkait dengan penyelenggaraan rapat paripurna tersebut sudah dibahas, disepakati, dan diputuskan dalam rapat gabungan.

"Karena semua sudah selesai dibahas dan disepakati serta diputuskan dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, baik mengenai tata-cara pelantikan maupun tiga pimpinan MPR tambahan yang akan dilantik," kata Ma’ruf Cahyono, Sekretaris Jenderal MPR, di Jakarta, Senin (26/3/2018) pagi.

Ia menambahkan, MPR mempunyai kewajiban konstitusional untuk melaksanakan kehendak dari UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sesuai amanat pasal 427a dalam UU itu yang menyatakan ada penambahan tiga pimpinan MPR untuk posisi wakil ketua.

Untuk itu penambahan pimpinan MPR harus diatur dalam peraturan Tata Tertib (Tatib) MPR yang mengacu pada UU tersebut. Karena itu perlu dilakukan perubahan Tatib MPR yang harus dibahas dan disepakati dalam rapat gabungan antara pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD.

Pada Rabu (21/3/2018), MPR telah melaksanakan rapat gabungan antara pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD. Rapat gabungan ini menghasilkan tiga keputusan. Pertama, memutuskan perubahan Tatib MPR untuk menyesuaikan dengan substansi yang diatur dan diamanatkan oleh UU MD3 hasil perubahan, yakni UU No. 2 Tahun 2018. Secara legal formal, mandat UU itu sudah tertuang dalam Tatib MPR.

Kedua, rapat gabungan juga menyepakati dan memutuskan bahwa tiga pimpinan MPR tambahan adalah untuk wakil dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB. Hal ini juga sudah diatur dalam UU. Tatib MPR tinggal menyesuaikan. Tatib MPR inilah yang dijadikan dasar untuk melakukan pelantikan pimpinan MPR tambahan.

Hasil ketiga, rapat gabungan memutuskan pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan dilakukan di hadapan sidang paripurna.

"Sidang paripurna ini hanya untuk pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan saja. Perubahan Tatib sudah diputuskan dan tiga pimpinan yang dilantik juga sudah diputuskan. Nama-namanya juga sudah diusulkan oleh partai politik. Jadi, kita sudah melakukan secara runtut dari UU mengalir ke Tatib MPR, termasuk usulan-usulan resmi dari partai politik yang ditunjuk UU MD3 hasil perubahan," ujar Ma’ruf.

Sidang paripurna MPR akan dilaksanakan pada Senin, 26 Maret 2018, pada pukul 13.00 WIB. Agendanya tunggal, yaitu pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan. Dalam sidang paripurna MPR itu diharapkan seluruh anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD bisa menghadiri sidang itu.

Sidang paripurna tersebut juga akan dihadiri pimpinan lembaga-lembaga negara yang lain. Setelah sidang paripurna, berarti MPR memiliki tiga pimpinan MPR tambahan, sehingga jumlah pimpinan MPR menjadi delapan orang.

Dengan penambahan tiga pimpinan MPR tersebut Ma’ruf berharap bisa meningkatkan kinerja lembaga MPR. Sebagaimana amanat UU MD3, MPR mempunyai kewenangan dan tugas.

Pertama, melakukan sosialisasi ideologi, konstitusi, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, melakukan kajian tata negara untuk mengakomodir perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat. Ketiga, tugas sebagai lembaga demokrasi untuk bisa menyerap asirasi masyarakat.

Ma’ruf berharap dengan delapan orang pimpinan MPR itu akan semakin meningkatkan kinerja MPR.  Dengan representasi di pimpinan MPR yang lebih banyak, yaitu delapan dari 10 fraksi dan satu kelompok DPD, tentu posisi kelembagaan MPR akan semakin kuat, sehingga semakin berwarna dan mewarnai penguatan kinerja lembaga MPR. (rez)

0 comments:

Posting Komentar