Selasa, 27 Maret 2018

Mengapa KPK Ubah Tempat Penahanan 6 Anggota DPRD Kota Malang?



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi akan menahan enam anggota DPRD Kota Malang dalam satu rumah tahanan, yakni di cabang KPK. Tetapi rencana ini diubah. Penahanan mereka akhirnya dipisah dalam empat rutan berbeda di sekitar Jakarta. Mengapa dan apa tujuannya perubahan lokasi penahanan ini tidak dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Ia hanya mengatakan, bahwa hanya Rahayu Sugiarti yang tetap  ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Adapun tersangka Heri Pudji Utami dan Yaqud Ananda Gudban ditahan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu. Hery Subiantoro dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Abdul Rahman di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap semua tersangka ini selama 20 hari pertama,'' kata Febri, Selasa (27/3). (khr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites