Jumat, 07 Desember 2018

Balihonya Ditertibkan, Awey Ancam Gugat Bawaslu Surabaya


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vincensius Awey menilai Bawaslu Kota Surabaya telah melanggar ketentuan dalam melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dirinya. Ia pun menduga ada tebang pilih dalam penertiban APK. Untuk itu korps pengawas Pemilu itu akan digugatnya.

"Di baliho, saya hanya menyampaikan materi sosial mengajak membumikan Pancasila, ada logo, ada periode jabatan di DPRD, dan kapasitas saya sebagai anggota DPRD sesuai dengan UU 23 tahun 2003. Itu disapuratakan," kata Awey yang dalam pemilu kali ini mencalonkan diri menjadi Caleg DPR RI.

Ia pun mengaku bahwa terkait dengan pembuatan baliho tersebut sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Disini dinyatakan bahwa baliho yang ia miliki tidak melanggar aturan kampanye.

Awey menyayangkan tidak adanya koordinasi yang baik antar Bawaslu, Panwascam, Satpol PP dalam penertiban APK. "Sepertinya, penertiban atas dasar asumsi mereka di lapangan. Bukan berdasarkan ketentuan," ujarnya.

Awey juga menduga penertiban itu dilakukan secara tebang pilih. Karena, ada baliho APK caleg yang melanggar tapi tetap terpasang.

"Kalau nanti ada seperti itu lagi, saya akan gugat atau saya laporkan ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP) kalau Bawaslu melakukan penertiban pembersihan tanpa ketentuan," tegas Awey lagi.

Selain itu, pihak DPRD Kota Surabaya juga berencana memanggil Bawaslu terkait dengan penertiban APK. "Saya ingatkan Bawaslu bekerja professional, tidak tebang pilih, tidak berdasarkan titipan. Penertiban tidak asal-asalan, melainkan berdasarkan PKPU nomor 33 tahun 2018," tandas Awey. (rie)

0 comments:

Posting Komentar