Sabtu, 08 Desember 2018

Polres Mojokerto Sehari Tangkap Pelaku Empat Kasus Narkoba


RADARMETROPOLIS: Mojokerto - Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu hari. Tiga pelaku pengedar sabu-sabu, semetara satu pelaku lainnya pengedar narkoba jenis pil double L.

"Pelaku diringkus kemarin sekira pukul 07.00 WIB," ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zaenal Arifin, Sabtu (8/12/2018).

Pelaku pertama yang diringkus adalah Haki Febrianto (26) warga Dusun Pungging RT 4 RW 3, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan pelaku diamankan 10 butir pil double L yang dikemas dalam plastik yang disita dari saksi Hasviranda Nurikha dan satu unit handphone (HP) merk Xiaomi warna putih emas. Pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelaku kedua atas nama Doni Permata Abadi (22) diamankan sekira pukul 17.11 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku diamankan satu poket sabu kemasan plastik klip besar, satu poket sabu kemasan plastik klip, dan satu poket sabu kemasan plastik klip.

Selain itu, juga diamankan satu bendel plastik klip, satu unit timbangan digital merk harnic warna silver, satu buah sendok dan satu unit HP merk Vivo warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pelaku ketiga dan keempat diringkus sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan masuk Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Dua pelaku tersebut yakni Jodi Hardiansyah (20) warga Dusun Jumput, Desa Mejoyo, Kecamatan Bangsal dan Doyan Eko Susilo (26) warga Jalan Delima RT 4 RW 5, Kecamatan Mojosari.

Dijelaskan lebih lanjut oleh AKP Zaenal Arifin, dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip besar, satu buah kertas tisu, satu buah isolasi warna coklat, satu bendel plastik klip, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah sendok, dua buah klip besar, dua buah klip kecil, satu buah bekas kotak HP, satu unit timbangan digital merk Camry beserta kotak.

"Juga satu unit timbangan digital merk Halic beserta kotak, satu unit HP merk Iphone warna putih dan satu unit sepeda motor merk Vario warna hitam nopol S 4504 SC. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (rik)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites