RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pemilih yang menggunakan hak
pilihnya dilarang membawa hp atau telepon genggam saat berada di bilik suara di
TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ini karena dapat berpotensi terjadinya transaksi
politik uang. Selain itu masih ada beberapa larangan lainnya yang harus
dipatuhi oleh pemilih selama ada di TPS.
“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu
tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 18 tahun 2020 perubahan dari
PKPU 8 tahun 2018 di pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” kata
Agil Akbar, Selasa (08/12/2020).
PKPU pasal 32 ayat (1) huruf i secara tegas menyebutkan larangan
penggunaan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Sedangkan dalam pasal 39 ditegaskan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan
hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.
Menurut Agil, sebenarnya yang dimaksudkan larangan membawa
HP tersebut adalah melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab
hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.
“Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon
genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi
transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah
dipilih,” ungkapnya.
Selain itu jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara
juga akan melanggar azaz rahasia dalam pemilu.
“Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan azaz rahasia tidak
terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya,” terangnya.
Selain dilarang membawa HP, orang-orang yang ada disekitar
TPS juga dilarang membawa serta memakai atribut pasangan calon atau partai
politik. Karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye
sudah selesai.
Khusus untuk saksi, pelarangan memakai atribut dan barbagai
hal lain terkait pasangan calon atau partai politik sudah diatur dengan jelas
pada pasal 28.
“Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon,
simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai.
Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa
simbol atau atribut paslon dan partai,” tandas Agil. (rie)
0 comments:
Posting Komentar