Selasa, 08 Desember 2020

Bawaslu Surabaya: Berpotensi Timbulkan Politik Uang, Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dilarang membawa hp atau telepon genggam saat berada di bilik suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ini karena dapat berpotensi terjadinya transaksi politik uang. Selain itu masih ada beberapa larangan lainnya yang harus dipatuhi oleh pemilih selama ada di TPS.

“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” kata Agil Akbar, Selasa (08/12/2020).

PKPU pasal 32 ayat (1) huruf i secara tegas menyebutkan larangan penggunaan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan dalam pasal 39 ditegaskan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.

Menurut Agil, sebenarnya yang dimaksudkan larangan membawa HP tersebut adalah melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.

“Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih,” ungkapnya.

Selain itu jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan melanggar azaz rahasia dalam pemilu.

“Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan azaz rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya,” terangnya.

Selain dilarang membawa HP, orang-orang yang ada disekitar TPS juga dilarang membawa serta memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai.

Khusus untuk saksi, pelarangan memakai atribut dan barbagai hal lain terkait pasangan calon atau partai politik sudah diatur dengan jelas pada pasal 28.

“Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai,” tandas Agil. (rie)

0 comments:

Posting Komentar