RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait perkara dugaan korupsi dalam Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kementerian Sosial RI. Selain Mensos, KPK juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono. Sebelumnya KPK sempat meminta kedua orang tersangka tersebut untuk menyerahkan diri.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa tersangka Juliari telah
menyerahkan diri pada penyidik KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari sekitar
pukul 02.50 Wib. Demikian juga Tersangka AW telah pula menyerahkan diri pada
hari Minggu 6 Desember 2020, sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 0para saksi
dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik menyimpulkan bahwa
Juliari dan AW patut diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para
tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan
25 Desember 2020,” kata Firli.
Untuk tersangka JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya
Guntur, sedangkan AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka
tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada
Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” tandas Firli. (khr)
0 comments:
Posting Komentar