Kamis, 03 Desember 2020

Dalam Gelar Perkara di Mapolrestabes Surabaya, Oknum Petugas Tol Jasa Marga Gempol-Pandaan Akui Beli dan Pakai Ganja Saat Patroli



RADARMETROPOLIS: Surabaya – AT, petugas MCS Jalan Tol Gempol-Pandaan mengakui perbuatannya telah membeli dan menggunakan ganja saat patrol. Hal ini dikatakan dalam gelar perkara kasus kepemilikan ganja di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (02/12/2020).

“Baru pesan dan saya ambil melalui ranjau. Gak berat kurang dari 1 gram kalau gak salah,” kata AT.

Pegawai tetap PT JPT, Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, itu ditangkap tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Selasa (01/12/2020) sore. Saat itu ia sedang berpatroli di ruas tol Gempol-Pandaan bersama rekannya. Usai dibuntuti beberapa waktu, ATakhirnya dihentikan Timsus dari Satnarkoba Polresta Surabaya untuk diperiksa.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan bukti rekaman ponsel pintar oleh kepolisian, pelaku terbukti membawa ganja yang ditaruh dalam kotak kecil di dalam tas. AT yang masih menggunakan atribut rompi berwarna biru bertuliskan “Traffic Services Tol” itu langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti ganja.

AT mengaku sudah dua kali memesan ganja tersebut melalui jejaring sosial Line. Awalnya ia mengaku memperoleh pesan singkat iklan seperti tembakau. Namun ternyata tembakau tersebut adalah ganja dan pengakuannya sudah dipakai sekali.

“Baru sekali dan ambil barangnya diranjau suatu tempat. Baru kali ini saya pakai,” ujarnya.

Ketua Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudhy Saeful Mamma, mengungkapkan bahwa penangkapan AT merupakan pengembangan. Sebelumnya petugas mengamankan seorang yang diduga bandar dan juga pemakai. Yang bersangkutan menerangkan bahwa AT merupakan salah satu pemakai ganja juga.

Usai melakukan pendataan dan mencari identitas AT, petugas Timsus ini pun melakukan pembuntutan dan mengamankan pelaku saat bekerja. Sebab didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering membawa barang haram tersebut saat bekerja.

“Saat operasi, kendaraan kami pinggirkan dan kami dapati pelaku membawa dua poket ganja kurang lebih seberat dua gram,” kata Yudhy.

Dijelaskan Yudhy lebih lanjut, penangkapan AT dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan pengedar sebelumnya. AT mendapatkan ganja dari transaksi online. Pihaknya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online ini.

“Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Rekan AT yang sudah kami amakan sebelumnya menyebut AT sudah dua kali membeli ganja kering,” ujar Yudhy.

Yudy pun menyatakan bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan pandang bulu dalam menangkap pemakai narkoba. Apakah itu PNS, pegawai BUMN atau bahkan anggota polisi sendiri akan ditindak tegas jika terbukti menggunakan narkoba.

Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai penangkapan seorang petugas Mobile Customer Service (MCS) oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) mengkonfirmasi bahwa kejadian tersebut benar terjadi.

Direktur Utama PT JPT, Charles Lendra, menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (01/12) lalu karena dugaan adanya petugas MCS yang mengonsumsi narkoba.

“Berdasarkan kronologi dari kepolisian, yang bersangkutan ditangkap saat sedang melaksanakan tugas patroli shift 2 (pukul 14.00-21.00 WIB) di Km 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan. Petugas ini merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) PT JPT,” jelasnya, Kamis (3/12/2020).

Charles mewakili manajemen PT JPT sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian serta sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh petugas,” tegas Charles.

Selanjutnya Charles menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan yang bersangkutan dan akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites