Senin, 07 Desember 2020

Tak Ada Bukti Sabu Tapi Ada Chat, Ari Wirawan Dituntut Hukuman Mati


 

RADARMETROPOLIS: Surabaya – Gembong narkoba Ari Wirawan bin Koko Sudarto, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam persidangan Senin (07/12/2020). Meskipun tidak ditemukan sabu saat penangkapan, tetapi ada chat yang mengenai bisnis sabu yang dilakukan terdakwa.

“Terdakwa Ari Wirawan terbukti melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I,” ujar JPU Damang Anubowo dalam tuntutannya.

Lebih lanjut diuraikan bahwa golongan I tersebut adalah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ari Wirawan berupa pidana mati,” ucap Damang.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya dari LBH Lacak, Fariji, akan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Minta waktu satu minggu yang mulia untuk pembelaan,” kata Fariji.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Ali Fakhrudin dari Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saksi mengatakan penangkapan terhadap terdakwa merupakan pengembangan pelaku pemilik sabu seberat 100 kilogram.

Pada saat penangkapan terhadap Hadi Setiawan (almarhum) ada pengembangan, yakni ditemukan chat antara Hadi dan terdakwa mengenai bisnis sabu dan terdakwa juga mengenali bungkus sabu seberat satu kuintal tersebut.

“Tidak ada barang bukti di tempat terdakwa, namun ada chat antara terdakwa dan Hadi. Chat di HP-nya ada kaitannya dengan barang haram tersebut,” ungkapnya.

Menurut saksi, dari pengakuan terdakwa dalam pemeriksaan di depan penyidik diketahui yang bersangkutan telah mengirimkan sebanyak 5 kali.

“Peran terdakwa ini tahu tempat penyimpanan dan jumlah barang tersebut,” terang Ali di hadapan Majelis Hakim.

Penasehat hukum terdakwa, menanyakan tentang Barang Bukti (BB) sabu-sabu. Selain itu juga menanyakan tentang pengiriman upah yang diberikan untuk terdakwa. Ia menanyakan apakah upah tersebut dikirim ke rekening terdakwa atau bagaimana.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa membantah. Ia mengaku tidak mengetahui tempat ataupun jumlah barang. “Saya cuma mengambil saja,” tandasnya.

Setelah sidang Fariji mengatakan bahwa terdakwa bukanlah pemilik narkoba. Menurutnya sabu seberat satu kuintal itu milik terdakwa Hadi yang meninggal saat terjadi penangkapan.

“Hanya saja tadi jaksa menunjukkan barang bukti dua buah HP dan satu ATM. Di dalam HP terdakwa itu ditemukan WhatsAp antara terdakwa dan Hadi,” ujar Fariji.

Dalam barang bukti itu mungkin ada percakapan mengenai barang haram tersebut antara terdakwa dan Hadi.

“Hadi itu masih saudara sepupu,” ungkap Fariji.

Kasus di atas berawal dari dilakukannya penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan (meninggal dunia), pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jl. Ir. Sukarno Surabaya. Disini ditemukan barang bukti sabu kurang dari 100 kilogram.

Selanjutnya diperoleh dari chat Handphone terdapat komunikasi dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir. Lantas dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan saksi Agus Suprianto anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Sabu diranjau dengan cara sesuai pesanan dari Iwan Hadi Setiawan.

Ranjau sabu seberat 100 kilogram dilakukan pada bulan Maret 2020, bertempat di pom bensin jalan Jagir Surabaya.

Kemudian 300 gram, bertempat di pom bensin Jagir. 200 gram bertempat di depan Angkringan Jogja jalan Jagir Surabaya. 100 gram terdakwa ranjau di sebelah tempat tambal ban di daerah jalan Jagir Surabaya. 500 gram diranjau di dekat angkringan Jogja Jalan Jagir Surabaya, 100 gram diranjau di daerah supermarket Bilka Jalan Ngagel Surabaya.

Selanjutnya terdakwa meranjau 1 kg di depan angkringan Jogja di Jalan Jagir Surabaya. Pada bulan April 2020 terdakwa mengirim sabu dengan cara diranjau dengan berat kurang lebih 1 kg.

Terdakwa Ari Wirawan menerima upah di bulan Maret dari Iwan Hadi Setiawan sebesar lima juta. Pada bulan April 2020 menerima upah sebesar 6,3 juta dan bulan Mei 2020 menerima upah sebesar lima juta. Pembayaran upah ini dilakukan dengan cara transfer ke rekening terdakwa.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Samsung, kartu ATM BCA an. ARI IRAWAN, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ar)

0 comments:

Posting Komentar