Selasa, 15 Desember 2020

Langsung Dibayar Lunas Usai Sidang, PN Bangil Hukum 18 PSK Tretes dan 1 Mucikari Denda Rp 56 Juta


 

RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Hakim tunggal, Andi Bayu M. Putera Syadli, menjatuhkan denda pidana total sebesar Rp 56 juta kepada 18 PSK Tretes dan seorang mucikari yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan pukul 14.00 WIB, Selasa (15/12/2020). Sai sidang, sang mucikari langsung membayar lunas seluruh denda pidana termasuk yang dijatuhkan kepada para PSK-nya.

Dalam persidangan, para PSK secara serentak menyatakan menyesal telah melakukan perbuatan pelacuran. Hal ini menjawab pertanyaan yang diajukanh oleh hakim Andi Bayu.

Hakim tunggal Andi Bayu, memutuskan 18 PSK bersalah dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 Juta subsider kurungan satu bulan. Dan Abdul Syarif alias Pa’i, pemilik Wisma Pa’i atau mucikari dijatuhi putusan bersalah dengan pidana denda Rp 20 juta subsider kurungan dua bulan.

Saksi dari anggota Satpol PP, Baktiar dan Bayu, menjelaskan bahwa saat dilakukan razia di Wisma Pa’i terlihat ke 18 PSK tersebut sedang menunggu tamu di ruang tunggu wisma. Mereka rata-rata baru empat bulan kembali ke wisma setelah libur karena covid-19.

Dari persidangan itu diketahui bahwa tarif sekali kencan yang dikenakan kepada para lelaki hidung belang yang menggunakan jasa mereka adalah Rp 800 ribu per tiga jam, dengan rincian Rp 320 ribu untuk mucikari, Rp 320 ribu untuk PKS dan sisanya Rp160 ribu untuk calo. Rata-rata per orang PSK tiap hari minimal melayani dua orang tamu. Saat ramai bisa melayani enam orang tamu per hari.

Setelah putusan dijatuhkan, Abdul Syarif alias Pa’i langsung membayar denda kepada petugas kejaksaan sebesar Rp 20 juta. Selain itu ia juga membayarkan denda 18 PSK yang totalnya mencapai Rp 36 juta. Dengan demikian total denda yang dibayar oleh Abdul Syarif (Pa’i) adalah sebesar Rp 56 juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti J Permana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan tetap melakukan penegakan Perda tentang pemberantasan pelacuran. Hal ini diantaranya dilakukan dengan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi covid-19. Ditegaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan operasi pencegahan penyebaran Covid-19. (fur)

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites