RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Kewaspadaan terhadap potensi terjadinya
gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan narapidana/ tahanan terus
ditingkatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo. Salah
satu upaya yang dilakukan untuk itu adalah melakukan razia terhadap kamar Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP). WBP dikenal
masyarakat umum dengan istilah napi atau narapidana.
Sehubungan dengan itu, Kamis (04/04/2019) malam, Kepala
Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sidoarjo, Tristiantoro Adi
Wibowo, menggeledah kamar WBP. Sebanyak 16 petugas lapas dikerahkan untuk
mencari barang-barang terlarang yang ada di kamar napi.
“Selain pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban di dalam
kamar hunian WBP. Razia ini merupakan kegiatan rutin dari petugas Lapas
Sidoarjo, guna mencegah peredaran handphone dan juga pengendalian peredaran
narkoba,” ujar Adi Wibowo, Kamis (4/4/2019) malam.
Dari penggeledahan tersebut, razia yang dipimpin langsung
oleh Kasi Kamtib Andik Dwi Saputro, berhasil menyita sejumlah benda ilegal di
kamar 12b dan 14b.
Benda-benda itu antara lain sendok logam 9 buah,
pisau/cutter 8 buah, gunting rambut dan gunting kuku, pisau cukur 1 buah,
kabel/ instalasi listrik liar, korek api 2 buah serta ikat pinggang dan sebuah
kartu remi.
Benda-benda tersebut selanjutnya disita Lapas untuk kemudian
dimusnahkan. Sedangkan hukuman bagi yang memiliki benda-benda terlarang
tersebut ada beberapa tingkatan, mulai dari sanksi administratif hingga tidak
boleh menerima kunjungan dengan waktunya yang bervariasi.
“Hukuman yang kami berikan tergantung dari bobot
pelanggarannya. Kami akan data siapa saja yang harus bertanggungjawab. Selanjutnya
akan kami beri hukuman yang sifatnya pembinaan,” jelasnya.
Diinformasikan Adi, kamar 12b tempat dimana ditemukan adanya
benda terlarang tersebut dihuni oleh 37 WBP dengan kasus kriminal umum.
Sedangkan kamar 14b diisi oleh 34 WBP yang sebagian besar dicampur dengan
Tahanan Pendamping (Tamping).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa tujuan digelarnya razia rutin
itu adalah untuk mengontrol blok/ kamar hunian.
“Penggeledahan di mulai Pukul 20.00 – 22.15 WIB.
Alhamdulillah, terlaksana dengan tertib dan aman, tidak ditemukan HP, narkoba,
dan barang barang yang dianggap terlarang,” tambahnya.
Menurut Adi, Lapas Sidoarjo memiliki luasan sekitar 1,5 hektar
dengan kapasitas untuk 350 orang. Di dalamnya terdapat 43 kamar. Blok A
berjumlah 18 kamar, Blok B berjumlah 14 kamar, Blok W (wanita) berjumlah 3
kamar, dan sel A dan B berjumlah 8 kamar. Kamar-kamar tersebut dihuni oleh
narapidana kasus pidana namum, pidana khusus, teroris, dan narkoba.
“Ada sekitar 1.117 narapidana disini. Dari jumlah tersebut,
jelas sangat over load. Jadi, jangankan mau jual beli kamar yang dibuat mewah,
disini bisa menampung ribuan napi saja sudah alhamdulilah,” terangnya. (fur)
0 comments:
Posting Komentar